Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

08179800163​

Latest Post

Jenis Pajak yang Harus Dibayar oleh KSO Pajak KSO: Ketentuan dan Implikasinya dalam Perpajakan
PKKU
PKKU

Dalam Peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2011, salah satu langkah dalam menganalisis TPDOC adalah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Prinsip ini mengatur transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa, kondisinya harus sebanding dengan transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sama atau berada dalam rentang kewajaran dengan transaksi antara pihak independen yang menjadi pembanding.

Lihat Juga : Jasa Penyusunan TP Doc (Transfer Pricing Document)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

PKKU sebagai media untuk menentukan harga transfer yang wajar. Menentukan harga transfer yang wajar dapat dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding. Indikator harga bisa berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau rasio tertentu. Harga transfer dikatakan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.

Lihat Juga : Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Menentukan Kewajaran Harga

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020, ada dua cara untuk menentukan kewajaran harga transaksi independen. Pertama, menggunakan titik kewajaran (arm’s length point) yang merupakan harga yang sama dengan nilai indikator harga pembanding lainnya. Kedua, menggunakan rentang kewajaran (arm’s length range) yang terbentuk dari nilai indikator harga pembanding yang berbeda, mulai dari nilai minimum hingga nilai maksimum (full range) atau dari nilai kuartil satu hingga nilai kuartil tiga (interquartile range) jika terdapat lebih dari tiga pembanding.

Jika harga transfer tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka penentuan harga transfer harus mengikuti harga dalam transaksi independen dengan menggunakan titik kewajaran, titik yang paling sesuai di dalam rentang kewajaran, atau titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran jika tidak dapat menentukan titik yang paling sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *