Pernah dengar SKPPKP? Itu adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak. Jadi, SKPPKP itu adalah surat keputusan yang mengatakan bahwa wajib pajak yang patuh telah membayar pajak lebih banyak daripada yang seharusnya.
Artinya, wajib pajak telah membayar pajak yang tidak seharusnya dalam SPT tahunan PPh/pajak masukan, yang kreditnya lebih banyak daripada pajak keluaran dalam SPT Masa PPN.
SKPPKP bisa untuk wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan yang telah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periksa , seperti:
- Surat pemberitahuan dan lampirannya yang lengkap.
- Penulisan dan perhitungan pajak yang benar.
- Kredit pajak/pajak masukan yang benar berdasarkan sistem aplikasi DJP.
- Pembayaran pajak yang wajib pajak lakukan dengan benar.
Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN
Jangka Waktu Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
Kemudian, DJP akan melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP dari wajib pajak. Masa berlaku SKPPKP ini adalah paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk pajak penghasilan dan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN.
Jika sudah melewati masa berlaku tersebut namun DJP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan pengembalian berhasil. DJP akan menerbitkan SKPPKP paling lama dalam waktu 7 hari kerja setelah masa berlaku berakhir.
Lihat Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan SP2DK Pajak
Citra Global Consulting Bekasi, Menawarkan Layanan Perpajakan Dengan Ahli Professional
Segera Hubungi Kami!
Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sesuai dengan KEP-406/PJ/2001:
- Periksa apakah wajib pajak telah mengajukan surat pernyataan untuk tidak menghendaki penerbitan SKPPKP. Perhatikan dua hal, yaitu :
- Jika wajib pajak melampirkan surat pernyataan, maka SPT Tahunan prosesnya akan seperti biasa.
- Jika wajib pajak tidak melampirkan surat pernyataan, maka SPT Tahunan akan berproses sesuai dengan prosedur khusus.
- Pastikan bahwa SPT Tahunan Lebih Bayar yang dilaporkan oleh wajib pajak telah diperiksa (editing) dan direkam dalam sistem informasi perpajakan.
- Buatlah nota penghitungan SKPPKP berdasarkan SPT Lebih Bayar yang telah diperiksa dan direkam. Jika SPT Lebih Bayar belum dapat direkam, maka nota penghitungan SKPPKP dapat dibuat berdasarkan hasil penelitian. Namun, SPT Lebih Bayar harus segera direkam begitu komputer dapat merekam.
- Terbitkan SKPPKP paling lambat dalam waktu tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN setelah penerimaan permohonan secara lengkap.
- Proses SKPPKP dengan cara yang sama seperti proses SKPLB.
- Lakukan konfirmasi terhadap kredit pajak dalam SPT Lebih Bayar dengan ketentuan berikut:
- Proses konfirmasi tidak akan menunda penerbitan SKPPKP.
- Setelah menerima jawaban konfirmasi dan mengkonfirmasi ketidaksesuaian dengan data yang wajib pajak laporkan, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak tersebut setelah penerbitan SKPPKP.