Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

08179800163​

Latest Post

Jenis Pajak yang Harus Dibayar oleh KSO Pajak KSO: Ketentuan dan Implikasinya dalam Perpajakan
PPN dan PPh

Apa sih PPN dan PPh itu? Sebenarnya, PPN dan PPh itu adalah istilah-istilah perpajakan yang agak rumit, tapi kamu harus tahu tentangnya supaya bisa memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, lho.

Apa itu PPN dan PPh?

PPN adalah kependekan dari Pajak Pertambahan Nilai yang berarti pajak pada setiap proses produksi atau distribusi serta pungutan kepada konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

Sementara itu, PPh merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan. Ini berarti pajak yang harus seorang wajib pajak atau badan bayarkan atas pendapatan yang mereka peroleh atau terima dalam satu tahun pajak. Jadi, PPh ini merupakan pajak yang terkait dengan subjek pajaknya.

Selanjutnya, pengertian penghasilan adalah setiap kali subjek pajak mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis untuk konsumsi atau menambah aset dalam berbagai bentuk. Penghasilan ini bisa berasal dari dalam negeri (Indonesia) maupun luar negeri.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN

Jenis-jenis PPh

Pajak Penghasilan Pasal 21

Jenis pajak yang pada seluruh penghasilan kenakan dengan cara pemotongan langsung melalui PPh Pasal 21. Setelah itu, wajib pajak berhak mendapatkan bukti pemotongan penghasilannya. Wajib pajak yang terkena PPh 21 meliputi pegawai, penerima pensiun atau pesangon, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan mantan pekerja, termasuk anggota dewan komisaris.

PPh Pasal 22

Angsuran PPh yang pembayarannya setiap tahun dan akan masuk sebagai kredit pajak PPh Badan atau PPh orang pribadi. Subjek PPh Pasal 22 ini adalah perdagangan barang yang menghasilkan keuntungan.

PPh Pasal 23

Jenis pajak yang berlaku saat terjadi transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan akan mendapat PPh Pasal 23, sedangkan pihak pembeli atau pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23. Tarif PPh 23 sesuai dengan nilai DPP atau besaran bruto dari penghasilan. Misalnya, potongan sebesar 15% dari besaran bruto atas hadiah atau penghargaan serta dividen. Selain itu, ada juga potongan sebesar 2% dari besaran bruto atas penghasilan lain atau sewa yang berhubungan dengan penggunaan harta. Selanjutnya, ada pemotongan 2% atas imbalan jasa teknik dan jasa konsultan sampai tarif 2% dari besaran bruto atas imbalan jasa yang lain.

PPh Pasal 25

Jenis pembayaran pajak penghasilan yang pembayarannya secara cicilan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak saat membayar pajak tahunan. Jika terlambat, akan mendaptakan sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya.

PPh Pasal 26

Pajak penghasilan yang harus wajib pajak bayar atas pendapatan yang ia peroleh dari dalam negeri oleh wajib pajak yang berasal dari luar negeri di luar BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia.

PPh Pasal 29

Pajak penghasilan kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh. Ini adalah sisa pajak yang masih harus dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan dan dikurangi dengan kredit PPh.

PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh final

Yaitu pajak yang harus wajib pajak bayar atas seluruh penghasilan yang mereka peroleh. Untuk pajak final ini, wajib pajak hanya perlu membayarnya sekali dalam satu periode.

Pajak ini tidak dapat terkredit dengan Pajak Penghasilan Terutang.

Lihat Juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan

Perbedaan antara PPN dan PPh

  1. Objek Pajak
    PPN dikenakan pada setiap aktivitas produksi dan distribusi, sedangkan PPh dikenakan pada setiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.
  2. Besaran Pajak
    Cara menghitung PPN dan PPh memiliki metode yang berbeda. Tarif potongan PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPh bervariasi sesuai dengan jenisnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  3. Individu yang Diwajibkan
    Konsumen yang harus membayar PPN, sedangkan PPh dibebankan kepada pihak yang memiliki penghasilan.
  4. Waktu Pembayaran
    Produsen harus menyetorkan PPN setiap bulan ke kantor pajak, sedangkan pembayaran PPh dilakukan setiap tahun sekali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *