Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Latest Post

Keuntungan Menggunakan Software Akuntansi Berbasis Cloud untuk Bisnis Skala Kecil Kustomisasi Software Akuntansi untuk Kebutuhan Bisnis Spesifik
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Seorang pengusaha adalah individu atau badan usaha apapun yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengertian PKP

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terkena pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Mereka wajib melaporkan usahanya untuk pengukuhan sebagai PKP, kecuali jika ia merupakan pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, harus melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dilakukan. Jika Pengusaha memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa wilayah kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka wajib melaporkan usahanya di kantor tersebut untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak yang sah.

Pengusaha Kecil

Pengusaha kecil adalah mereka yang dalam satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00. Jika pengusaha kecil memenuhi syarat tersebut, mereka dapat memilih untuk menjadi PKP.

Untuk menjadi PKP, pengusaha kecil harus melaporkan usahanya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil.

Setelah menjadi PKP, pengusaha tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang ia lakukan.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN

Persyaratan Menjadi PKP

Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak

1. Dokumen yang persyaratan berupa:

  •  Pengusaha orang pribadi:
  1. Dokumen yang menunjukkan identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
  2. Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Pengusaha berbentuk Badan:
  1. Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
  2. Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha untuk setiap tempat kegiatan usaha; dan
  3. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha;
  • Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha, selain melampirkan dokumen sebagaimana dalam daftar sebelumnya, Pengusaha juga harus melampirkan:
  1. Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha;
  2. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

2. Kondisi Permohonan PKP dapat dipenuhi

  • Pengusaha orang pribadi :
  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
  2. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak
  • Pengusaha berbentuk Badan:
  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
  2. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
  3. Ketentuan sebagaimana pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.

Tentang Kami

Citra Global Consulting Group pertama kali memberikan jasa konsultasi pajak pada tahun 2013. Dengan semangat “Opportunity in Numbers”. Untuk memenuhi persyaratan perubahan lingkungan bisnis sehari-hari di Indonesia.

Kami mendukung klien kami dengan dukungan profesional “generalis” dan ‘spesialis’ yang dapat menyesuaikan layanan kami dengan kebutuhan klien kami – kombinasi antara lulusan luar negeri dan domestik, serta perkawinan keahlian dari kemampuan strategis, analitis dan praktis, keterampilan teknis. Kami mengukur kesuksesan kami dari kesuksesan klien kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *