Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN adalah salah satu jasa konsultan pajak yaitu pendampingan langkah untuk mengajukan pengembalian pembayaran yang berlebihan yang Wajib Pajak lakukan atau pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Tujuan dari restitusi PPh atau PPn (Pajak Pertambahan Nilai) adalah untuk memberikan dan melindungi hak-hak Wajib Pajak serta memberikan kepercayaan kepada mereka.
Apa itu Restitusi Pajak?
Informasi mengenai pengembalian pajak atau restitusi pajak dapat ditemukan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Saat ini, Undang-Undang tersebut telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 atau UU KUP. Menurut UU KUP, restitusi pajak merujuk pada pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh negara kepada warga negara. Oleh karena itu, warga negara berhak mendapatkan restitusi pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan laporan dalam SPT.
Lihat Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan (SP2DK) Pajak
Citra Global Consulting Bekasi, Menawarkan Layanan Perpajakan Dengan Ahli Professional
Segera Hubungi Kami!
Syarat Restitusi Pajak
A. PKP dapat mengajukan restitusi pajak dengan memenuhi persyaratan berikut:
1. Sebagai pengusaha kena pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
2. Sebagai pengusaha kena pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
3. Sebagai pengusaha kena pajak dengan risiko yang rendah.
B. Keadaan di mana terjadi pembayaran pajak yang seharusnya tidak wajib.
C. Keadaan di mana terjadi pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM yang melebihi jumlah yang seharusnya.
Lihat Juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan Pribadi
Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN
Citra Global Consulting menawarkan Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN untuk membantu klien dalam mengajukan permohonan pengembalian pajak atau pengurangan beban pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Kami akan memberikan pendampingan kepada klien selama proses restitusi pajak hingga klien menerima Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak.
Proses Restitusi Pajak
Setelah mengajukan permohonan, wajib pajak harus mengajukan permohonan penelitian kewajiban formal kepada KPP. Jika permohonan tersebut disetujui, KPP akan melakukan penelitian terhadap kebenaran, bukti dokumen, dan pajak masukan yang diajukan.
Setelah penelitian selesai, KPP akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Citra Global Consulting Group pertama kali memberikan jasa konsultasi pajak pada tahun 2013. Dengan semangat “Opportunity in Numbers”. Untuk memenuhi persyaratan perubahan lingkungan bisnis sehari-hari di Indonesia.
Kami mendukung klien kami dengan dukungan profesional “generalis” dan ‘spesialis’ yang dapat menyesuaikan layanan kami dengan kebutuhan klien kami – kombinasi antara lulusan luar negeri dan domestik, serta perkawinan keahlian dari kemampuan strategis, analitis dan praktis, keterampilan teknis. Kami mengukur kesuksesan kami dari kesuksesan klien kami.
Simak Video Kami Mengenai Syarat Pengajuan Banding
@citraglobalconsul Apa aja Syarat Pengajuan Banding dalam Keberatan Pajak… #fyp #transferpricing #keberatanpajak #konsultanpajak #audit #pajak #jasaakuntansi #tpdoc #ppn #pajakpenghasilan #konsultanpajakjakarta ♬ suara asli – Citra Global Consulting