Transaksi afiliasi adalah transaksi antara dua perusahaan atau lebih yang memiliki hubungan istimewa, atau pihak afiliasi. Hubungan istimewa ini bisa terjadi karena adanya kepemilikan, penguasaan, atau hubungan keluarga.
Jenis-jenis Transaksi Afiliasi
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), terdapat beberapa contoh transaksi yang dapat terjadi, yaitu:
- Transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud.
- Transaksi persewaan harta berwujud.
- Transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud.
- Transaksi pengalihan aset keuangan.
- Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya.
- Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.
- Transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar pihak afiliasi.
- Transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng).
- Transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.
Semua transaksi ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum.
Lihat Juga : Jasa Transfer Pricing Document
Citra Global Consulting Bekasi, Menawarkan Layanan Perpajakan Dengan Ahli Professional
Segera Hubungi Kami!
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, ada beberapa jenis transaksi yang dapat dilakukan, yaitu:
- Transaksi afiliasi khusus, seperti pengalihan lisensi, pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga.
- Transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak, seperti beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs.
- Transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible property.
Selanjutnya, menurut Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Lampiran Khusus 3A, jenis transaksi dapat berupa:
- Penjualan atau pembelian bahan baku, barang jadi, dan barang dagangan.
- Penjualan atau pembelian barang modal dan aktiva tetap.
- Penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud.
- Peminjaman uang.
- Penyerahan jasa.
- Penyerahan atau perolehan instrumen keuangan (saham dan obligasi), serta transaksi lainnya.
Lihat Juga : PKKU
Dokumen Transaksi Afiliasi
Bagi mereka yang melakukan afiliasi, penting untuk membuat dokumentasi atas penetapan harga transfer. Dokumentasi ini dikenal sebagai transfer pricing documentation atau TP Doc. Meskipun melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak semua wajib pajak harus membuat TP Doc. Ada beberapa kriteria atau threshold yang menentukan apakah suatu perusahaan harus membuat TP Doc. Untuk memudahkan, Anda dapat menggunakan tools dari Ortax untuk memeriksa kewajiban TP Doc Anda.