Wajib pajak harus melaporkan perhitungan atau pembayaran sesuai tagihan dan ketentuan hukum perpajakan dengan menggunakan Formulir SPT. Wajib pajak dapat melaporkan SPT mereka ke situs Kunjungan Pajak yang berlaku di seluruh kantor pajak dan kantor wilayah DJP.
Menurut Pasal 1 UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam UU No.16/2009, SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau objek bukan pajak, harta, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi
Citra Global Consulting Bekasi, Menawarkan Layanan Perpajakan Dengan Ahli Professional
Segera Hubungi Kami!
Apa Itu Formulir Pajak?
Formulir SPT adalah formulir bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang mereka peroleh dalam satu tahun pajak kepada DJP. Wajib pajak harus mengisi formulir SPT dan mengirimkannya ke DJP setiap tahun sesuai dengan tanggal pengiriman yang telah DJP tentukan.
Terdapat beberapa jenis formulir pada SPT yang perlu Anda ketahui, seperti SPT 1770 S, SPT 1770 SS, dan SPT 1770. Formulir-formulir tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda untuk keperluan masing-masing wajib pajak.
SPT Orang Pribadi
FORMULIR 1770SS
Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp.60 juta, dan hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun.
FORMULIR 1770S
Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp.60 juta, dan bekerja di dua atau lebih perusahaan selama satu tahun.
FORMULIR 1770
Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang terkena PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan Badan
FORMULIR 1771
Formulir SPT PPh Badan 1771 adalah dokumen untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh yang harus perusahaan/badan bayar selama satu tahun pajak.