Bonus merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan, tetapi bonus juga membawa konsekuensi perpajakan yang perlu dipahami oleh setiap karyawan dan pemberi kerja. Bonus karyawan termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sama seperti gaji dan THR.
Perhitungan Pajak Bonus:
Penghitungan pajak bonus melibatkan penggabungan seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan bonus itu sendiri. Sebagai contoh, jika seorang karyawan menerima bonus sebesar Rp10.000.000 dengan status PTKP K/1, maka pajaknya adalah:Pajak=Bonus×Tarif EfektifPajak=Bonus×Tarif Efektif
Jika tarif efektif untuk karyawan tersebut adalah 5%, maka pajaknya menjadi:Pajak=Rp10.000.000×5%=Rp500.000Pajak=Rp10.000.000×5%=Rp500.000
Ketika menerima bonus, total penghasilan karyawan meningkat, sehingga tarif pajak yang dikenakan juga bisa meningkat4. Hal ini penting untuk diperhatikan agar karyawan tidak terkejut dengan besaran potongan pajaknya.
Baca Juga : Pajak atas Hibah dan Warisan
Konsultasi Pajak untuk Pengelolaan Bonus
Menghadapi perhitungan pajak bonus bisa menjadi rumit tanpa pemahaman yang tepat tentang regulasi perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak agar semua kewajiban perpajakan dapat dikelola dengan baik.
Hubungi Citra Global Consulting Group untuk Mendapatkan Bantuan
Untuk memastikan Anda memahami sepenuhnya kewajiban perpajakan terkait bonus dan THR Anda, hubungi Citra Global Consulting Group hari ini! Tim kami siap memberikan panduan dan solusi terbaik untuk kebutuhan perpajakan Anda.