
Biasanya, setiap negara memiliki aturan yang mengharuskan warganya untuk membayar pajak sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Semua orang atau perusahaan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) harus memenuhi kewajiban ini.
Apa Itu Wajib Pajak?
Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang termasuk dalam kategori pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Mereka memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pajak atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang mereka miliki.
Agar WP Orang Pribadi dan badan dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, mereka akan mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikan kepada WP.
Lebih lanjut, dasar hukum mengenai NPWP ada dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP, Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Selain itu, ketentuan mengenai NPWP saat ini juga PMK-112/PMK.03/2022 mengatur tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintahan.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak. Mereka juga memiliki hak dan kewajiban terkait perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu hal yang terkait dengan WP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang WP dapatkan untuk keperluan administrasi perpajakan. Nomor ini sebagai tanda pengenal dan identitas mereka dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pemberian NPWP hanya untuk WP yang memenuhi persyaratan yang sudah Undang-Undang (UU) tetapkan. Meskipun WP pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, NPWP tetap tidak akan berubah.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi

Citra Global Consulting Bekasi, Menawarkan Layanan Perpajakan Dengan Ahli Professional
Segera Hubungi Kami!
Pengelompokkan Wajib Pajak
Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi
- Orang Pribadi (Induk)
Termasuk dalam kategori ini adalah WP yang belum menikah dan WP yang menjadi kepala keluarga. - Hidup Berpisah (HB)
Termasuk dalam kategori ini adalah WP yang merupakan wanita yang sudah menikah dan terkena pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan putusan hakim. - Pisah Harta (PH)
Termasuk dalam kategori ini adalah pasangan suami dan istri yang terkena pajak secara terpisah karena telah membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. - Memilih Terpisah (MT)
Termasuk dalam kategori ini adalah wanita yang sudah menikah, namun tidak termasuk dalam kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang terkena pajak secara terpisah karena memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. - Warisan Belum Terbagi (WBT)
Merupakan satu kesatuan, yang mana subjek pajak ini adalah pengganti. Mereka menggantikan ahli waris yang berhak.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan
Kategori Wajib Pajak Badan
- Badan
WP badan adalah kelompok orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang berusaha maupun yang tidak berusaha. - Kerja Sama Operasi
Merupakan WP yang melakukan kerja sama operasi dalam melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama kerja sama operasi. - Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Merupakan WP yang mewakili perusahaan asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, tetapi bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT). - Bendahara
Merupakan bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta wajib melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. - Penyelenggara Kegiatan
Meliputi WP yang bukan termasuk dalam empat jenis WP badan lainnya, namun melakukan pembayaran imbalan dalam bentuk apapun yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
Hak-hak Wajib Pajak
Setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak, ada beberapa hak dan kewajiban dalam perpajakan yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak. Berikut adalah hak-hak dari Wajib Pajak:
Hak saat pemeriksaan Wajib Pajak
Sebagai WP yang sedang menjalani pemeriksaan pajak, WP berhak melihat tanda pengenal pemeriksa, meminta surat perintah pemeriksaan, mendapatkan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan yang akan dilakukan, meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT), serta berhak hadir dalam pembahasan hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
Jika WP tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikan, WP berhak mengajukan keberatan. Selain itu, WP juga berhak mengajukan banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Hak atas kelebihan pembayaran pajak
Jika WP membayar pajak lebih dari yang seharusnya, Wajib Pajak berhak menerima kelebihan pembayaran pajak tersebut dengan mengirimkan surat permohonan ke Kepala KPP atau melalui surat pemberitahuan.
Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
Bagi WP yang patuh, berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak dalam waktu minimal satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) sejak surat permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran
Pada kondisi tertentu, WP berhak untuk meminta permohonan pengangsuran atau penundaan atas pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak atas kerahasiaan
Setiap WP juga memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan informasi yang mereka berikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan perpajakan. Informasi yang dilindungi adalah data pihak ketiga yang bersifat rahasia.
Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jika WP mengalami situasi tertentu, seperti kerusakan bangunan akibat bencana alam, mereka berhak mengajukan pengurangan pajak yang harus dibayarkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hak atas penundaan pelaporan SPT
WP juga berhak meminta perpanjangan atau penundaan dalam melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk individu maupun badan, tergantung pada situasi tertentu.
Hak atas pembebasan pajak
WP berhak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan situasi tertentu.
Hak atas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Dalam situasi tertentu, WP dapat mengajukan permohonan untuk mengurangi jumlah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.
Hak atas insentif perpajakan
Ada beberapa kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti buku-buku, pesawat udara, kereta api, kapal laut, atau perlengkapan TNI/Polri yang diimpor atau diserahkan di area pabean oleh WP tertentu.
Hak atas Pajak yang ditanggung pemerintah
WP berhak menerima manfaat atau keuntungan yang berkaitan dengan aspek perpajakan yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak selain haknya adalah sebagai berikut:
- Wajib mendaftarkan diri
Salah satu kewajiban utama WP adalah mendaftarkan diri atau usahanya untuk mendapatkan NPWP. - Wajib memberikan data
WP harus memberikan informasi yang berkaitan dengan aspek perpajakan kepada DJP. - Wajib melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan, atau pemotongan pajak
WP harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan. - Wajib menjalani pemeriksaan
Jika WP tidak mematuhi kewajiban perpajakannya, maka ia harus memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan, memberikan izin untuk memeriksa ruangan atau tempat yang diperlukan, dan memberikan keterangan jika diperlukan.