Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong efisiensi dan kepastian dalam proses perpajakan. Salah satu langkah penting yang baru saja diambil adalah penerbitan PER-6/PJ/2025, yang menggantikan PER-4/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023. Peraturan ini menjadi angin segar bagi Wajib Pajak yang selama ini menghadapi proses restitusi pajak yang panjang dan birokratis.
Apa yang Diatur dalam PER-6/PJ/2025?
PER-6/PJ/2025 mengatur ketentuan terbaru mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, atau yang lebih dikenal dengan restitusi. Peraturan ini secara khusus memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang membuat proses restitusi lebih cepat dan mudah diakses, terutama bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang memenuhi kriteria tertentu
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan tertentu
- PKP yang secara otomatis ditetapkan sebagai berisiko rendah
Dengan peraturan ini, restitusi bisa dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan mendalam, selama dokumen dan persyaratan administratif lainnya telah dipenuhi dengan benar.
Baca Juga : Strategi Mengelola Pajak Progresif untuk Penghasilan Tinggi di Tahun 2025
Penyederhanaan Bagi PKP Berisiko Rendah
Salah satu sorotan utama dalam PER-6/PJ/2025 adalah penyederhanaan prosedur bagi PKP berisiko rendah. Bila sebelumnya PKP harus mengajukan permohonan dan menunggu penetapan dari DJP untuk bisa masuk dalam kategori ini, kini:
- PKP tertentu langsung ditetapkan sebagai berisiko rendah secara otomatis
- Tidak perlu pengajuan formal ke KPP untuk mendapatkan status tersebut
- Fasilitas pengembalian pendahuluan bisa langsung dinikmati saat mengajukan SPT Masa/ Tahunan
Kategori PKP yang otomatis termasuk sebagai berisiko rendah mencakup perusahaan publik (emiten), BUMN dan BUMD, PKP dengan sertifikasi AEO, distributor alat farmasi, dan lainnya yang secara rinci diatur dalam lampiran peraturan.
Manfaat Utama PER-6/PJ/2025
Implementasi peraturan ini memberi berbagai keuntungan nyata, di antaranya:
- Proses pengembalian pajak lebih cepat, mendukung perencanaan keuangan yang lebih baik
- Mengurangi beban administrasi, karena prosedur lebih sederhana dan ringkas
- Memberikan kepastian hukum, terutama bagi wajib pajak yang telah patuh
- Efisiensi waktu dan biaya, karena tidak perlu menunggu proses pemeriksaan yang panjang
- Meningkatkan arus kas perusahaan, khususnya bagi PKP yang sering mengalami kelebihan bayar PPN
Bagaimana Memastikan Anda Memenuhi Kriteria?
Meskipun peraturannya memberi kemudahan, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan semua dokumen dan pelaporan dilakukan dengan akurat dan sesuai. Kesalahan kecil dalam administrasi bisa menggugurkan hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan.
Langkah yang dapat Anda ambil:
- Audit internal terhadap pelaporan pajak sebelumnya
- Verifikasi status risiko perpajakan perusahaan
- Persiapkan dokumen pendukung restitusi dengan rapi dan lengkap
- Lakukan konsultasi dengan pihak profesional untuk meminimalkan risiko
Butuh Bantuan dalam Mengajukan Restitusi Pajak?
Menghadapi proses restitusi pajak—terlebih dengan ketentuan baru seperti PER-6/PJ/2025—bisa terasa kompleks jika ditangani sendiri. Oleh karena itu, percayakan proses ini pada ahli yang berpengalaman.
Citra Global Consulting siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahapan proses restitusi. Dari analisis kelayakan hingga penyusunan dokumen dan pengajuan, tim kami memastikan proses berjalan lancar, cepat, dan sesuai ketentuan terbaru.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS dan langkah awal menuju pengembalian pajak yang lebih efisien!
Jangan tunda hak Anda — segera manfaatkan peluang restitusi dengan lebih cerdas bersama Citra Global Consulting.