Jasa Pendampingan Pemeriksaan SP2DK Pajak adalah layanan dari konsultan pajak yang bertujuan untuk mendampingi dalam memberikan permintaan/penjelasan terhadap data dan/atau keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015. Surat ini fungsinya adalah untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak apabila terdapat dugaan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Data dan/atau keterangan yang dimaksud mencakup informasi yang diperoleh dari sistem informasi DJP, SPT Wajib Pajak, alat keterangan, serta hasil kunjungan (visit).
Pengiriman SP2DK dari kantor pajak merupakan bentuk kontrol dari DJP untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Tindakan ini juga bertujuan untuk memastikan tercapainya fungsi anggaran dari pajak yang merupakan penyumbang penerimaan terbesar bagi negara. Selain itu, penerbitan SP2DK tidak selalu memiliki konotasi negatif yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan
Citra Global Consulting Bogor, Menawarkan Layanan Perpajakan Dengan Ahli Professional
Segera Hubungi Kami!
Fungsi Surat Permintaan Penjelasan atas Data Keterangan (SP2DK)
- SP2DK sebagai alat untuk menyelidiki wajib pajak yang diduga melakukan pelanggaran atau tidak patuh terhadap peraturan perpajakan. Permintaan penjelasan dan keterangan dalam SP2DK membantu petugas pajak dalam memperoleh informasi untuk mendukung proses penyelidikan perpajakan.
- SP2DK berfungsi untuk memverifikasi data yang telah dilaporkan oleh wajib pajak. Permintaan penjelasan dan keterangan dalam SP2DK membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam memastikan kebenaran dan keakuratan data dalam perhitungan dan pelaporan pajak. Selain itu, SP2DK juga dapat menjadi langkah awal dalam proses pemeriksaan pajak jika terdapat kecurigaan terhadap kepatuhan perpajakan wajib pajak.
- SP2DK berfungsi untuk meminta wajib pajak memberikan penjelasan atau informasi tambahan yang terkait dengan data atau keterangan yang relevan dengan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini dapat mencakup penjelasan mengenai pendapatan, pengeluaran, aset, atau informasi lain yang Direktorat Jenderal Pajak perlukan untuk memastikan kepatuhan perpajakan.
- Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan yang memadai atau memberikan informasi yang tidak benar dalam SP2DK, hal ini dapat menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan pajak lanjutan atau tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan yang teridentifikasi.
Dasar Hukum SP2DK adalah Surat Edaran Dirjen Pajak SE-39/PJ/2015 yang mengatur tentang pengawasan terhadap Wajib Pajak melalui permintaan penjelasan data dan/atau keterangan, serta kunjungan langsung ke Wajib Pajak.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi
Apa Yang Dilakukan Jika Menerima (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak?
- Meneliti dengan seksama surat SP2DK untuk memahami permintaan yang Direktorat Jenderal Pajak ajukan. Perhatikan juga batas waktu yang tertera dalam surat untuk memberikan tanggapan dan keterangan pajak.
- Mengevaluasi ulang terhadap data dan keterangan perpajakan yang telah Anda laporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Identifikasi informasi yang terdapat dalam SP2DK dan pastikan Anda memiliki bukti atau dokumen yang dapat mendukungnya.
- Jika perlu, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan seperti akuntan atau konsultan perpajakan. Mereka dapat memberikan panduan dan saran yang tepat mengenai cara menanggapi SP2DK dengan benar dan memenuhi kewajiban perpajakan.
- Buatlah tanggapan tertulis yang komprehensif dan jelas terhadap permintaan yang terdapat dalam SP2DK. Sertakan penjelasan dan keterangan sejelas mungkin, serta lampirkan bukti atau dokumen yang dapat mendukung informasi yang Anda berikan.
- Pastikan Anda memberikan tanggapan sesuai dengan batas waktu yang tertera dalam SP2DK. Jika Anda membutuhkan waktu tambahan, ajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Setelah menyelesaikan tanggapan dan melampirkan semua dokumen yang relevan, kirimkan secara resmi kepada alamat yang tertera dalam SP2DK. Selanjutnya, buatlah salinan tanggapan dan dokumen terkait untuk keperluan catatan pribadi.
- Setelah mengirimkan tanggapan, pantau proses selanjutnya dengan memeriksa apakah Direktorat Jenderal Pajak memberikan respons, mengajukan pertanyaan tambahan, atau mengambil tindakan lanjutan terkait tanggapan yang Anda berikan.
Yang Terjadi Jika Mengabaikan SP2DK
Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan terhadap SP2DK, kepala kantor pajak memiliki beberapa opsi keputusan berdasarkan hasil penelitian, yaitu:
- Memberikan perpanjangan jangka waktu.
- Melakukan kunjungan.
- Mengundang pengurus/direksi/pemegang saham/wakil Wajib Pajak lainnya untuk menghadiri pembahasan.
- Mengusulkan kegiatan pengamatan dan/atau operasi intelijen.
- Mengusulkan perubahan data dan/atau status Wajib Pajak.
- Merekomendasikan pelaksanaan Penelitian Kepatuhan Material ulang, dan/atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Citra Global Consulting Group pertama kali memberikan jasa konsultasi pajak pada tahun 2013. Dengan semangat “Opportunity in Numbers”. Untuk memenuhi persyaratan perubahan lingkungan bisnis sehari-hari di Indonesia.
Kami mendukung klien kami dengan dukungan profesional “generalis” dan ‘spesialis’ yang dapat menyesuaikan layanan kami dengan kebutuhan khusus klien kami – kombinasi antara lulusan luar negeri dan domestik, serta perkawinan keahlian dari kemampuan strategis, analitis dan praktis, keterampilan teknis. Kami mengukur kesuksesan kami dari kesuksesan klien kami.