Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Latest Post

Keuntungan Menggunakan Software Akuntansi Berbasis Cloud untuk Bisnis Skala Kecil Kustomisasi Software Akuntansi untuk Kebutuhan Bisnis Spesifik
Audit Pajak
Audit Pajak

Audit pajak (Tax Audit) adalah bagian penting dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia karena menganut sistem perpajakan self assessment. Dengan adanya Tax Audit, negara dapat melaksanakan perpajakan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi wajib pajak.

Apa Itu Audit Pajak (Tax Audit)

Tax Audit adalah kegiatan pemeriksaan pajak yang melibatkan pengumpulan dan pengolahan data perpajakan untuk menilai sejauh mana kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Tax Audit berawal dengan pemeriksaan penyampaian Surat Pemeriksaan atau surat panggilan, hingga WP menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang berisi hasil pemeriksaan.

Pelampiran SPHP ini akan bersamaan dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, sehingga WP perlu memahami dan memastikan bahwa kewajiban dan hak-haknya terpenuhi dengan baik selama proses Tax Audit.

Siapa yang Melakukan Tax Audit?

Auditor pajak adalah orang yang melakukan Tax Audit dan bekerja di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Ini merupakan tanggung jawab DJP untuk memberlakukan peraturan dengan baik, termasuk melakukan audit ketaatan untuk memeriksa apakah SPT WP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak yang melakukan pemeriksaan ini disebut auditor pajak.

Jadi, auditor pajak adalah orang yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap WP untuk memastikan ketaatan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Pemeriksaan Tax Audit secara Online

Dalam rangka pengembangan sistem pelayanan perpajakan oleh DJP, proses Tax Audit tidak lagi secara manual. Sekarang, prosesnya dapat secara daring melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System).

Pembaruan sistem ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menyediakan teknologi yang terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.

Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi

Mengapa Perlu Tax Audit? dan Kapan Terjadinya?

Tentunya, karena Tax Audit merupakan sebagai bagian dari rutinitas dalam pemeriksaan pajak. Tujuannya adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak (WP).

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah berubah menjadi UU HPP No. 7 Tahun 2021, audit/pemeriksaan pajak guna untuk mengetahui tingkat kepatuhan WP terhadap kewajiban perpajakannya seperti:

  • Penyampaian Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) harus tepat waktu, baik jika terjadi SPT yang lebih bayar atau kurang bayar, maupun jika SPT mengalami kerugian.
  • Jika SPT mengalami kerugian, akan berlaku pemeriksaan untuk melihat apakah ada kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.

Pemeriksaan pajak juga berlaku dalam beberapa situasi berikut:

  1. Jika ada pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Non Efektif).
  2. Jika penerbitan NPWP secara jabatan.
  3. Jika pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
  4. Jika pengukuhan PKP dicabut.
  5. Jika ada pengajuan keberatan atau banding atas keputusan pemerintah/DJP.
  6. Jika ada pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
  7. Jika ada penentuan wajib pajak di daerah terpencil.
  8. Jika ada penentuan tempat terutang PPN dan tujuan lain selain yang di atas.

Dokumen Persiapan Tax Audit

Apa saja dokumen untuk proses audit pajak? Dalam proses audit pajak, ada beberapa dokumen perpajakan, dokumen terkait, dan informasi relevan lainnya yang perlu pemeriksaan terkait dengan WP yang bersangkutan.

Beberapa dokumennya yaitu antara lain:

  1. Laporan keuangan atau pembukuan
  2. Dokumen pelaporan pajak
  3. Laporan audit internal
  4. Dokumen rekening bank
  5. Dokumen kontrak terkait aktivitas pajak
  6. Dokumen aset
  7. Dokumen atau berkas lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak.

Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan

Langkah-Langkah Melakukan Proses Tax Audit

Auditor pajak akan melakukan audit sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi lokasi wajib pajak dan menentukan ruang lingkup pemeriksaan.
  2. Menentukan dokumen atau catatan keuangan wajib pajak yang akan dipinjam untuk diperiksa.
  3. Memberitahukan kepada wajib pajak mengenai proses audit yang akan dilakukan.
  4. Memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk audit.
  5. Memeriksa dan menganalisis laporan keuangan dan SPT wajib pajak yang bersangkutan.
  6. Menentukan masalah berdasarkan temuan pemeriksaan.
  7. Pemeriksaan audit pajak biasanya dilakukan saat perusahaan akan melakukan pengembangan usaha.

Salah satu persyaratan dalam proses ini adalah laporan hasil pemeriksaan pajak.

Jika hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya tanpa masalah, ini menjadi salah satu faktor yang menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *