Setiap Wajib Pajak (WP) memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak jika merasa keberatan dengan keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh pihak pajak terkait kewajiban perpajakannya. Gugatan ini biasanya berfokus pada aspek administratif perpajakan dan bukan pada perselisihan perhitungan pajak terutang.
Keputusan yang Bisa Digugat
Beberapa jenis keputusan yang dapat digugat mencakup, antara lain:
- Pelaksanaan surat paksa, perintah penyitaan, atau pengumuman lelang.
- Pencegahan atau larangan bagi Penanggung Pajak untuk keluar dari Indonesia terkait penagihan pajak.
- Keputusan pelaksanaan ketetapan pajak yang tidak termasuk dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP, seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Tambahan, Nihil, atau Lebih Bayar.
- Keputusan atau surat ketetapan lain yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur penerbitannya.
Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Pajak
Proses pengajuan gugatan membutuhkan beberapa persyaratan, antara lain:
- Legal Standing: Gugatan dapat diajukan oleh WP, ahli waris, pengurus perusahaan, atau kuasa hukum yang ditunjuk oleh WP.
- Batas Waktu: Pengajuan harus dilakukan dalam 14 hari sejak penerimaan surat penagihan atau 30 hari dari tanggal surat keputusan yang disengketakan.
- Format Surat Gugatan: Surat harus ditulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, dilengkapi dengan salinan surat keputusan yang digugat, dan dicetak pada kertas F4 sesuai dengan ketentuan.
Surat gugatan ini kemudian disampaikan ke Pengadilan Pajak di Jl. Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat, baik melalui POS tercatat atau diantarkan langsung.
Dokumen Administratif yang Diperlukan
Dokumen yang harus disertakan antara lain:
- Surat gugatan asli beserta fotokopinya.
- Fotokopi dokumen keberatan (seperti surat ketetapan atau permohonan pembatalan).
- Dokumen pendukung lain, seperti akta pendirian, surat kuasa khusus, dan daftar isian gugatan.
Proses Pencabutan Gugatan
WP memiliki hak untuk mencabut gugatan dengan menyampaikan surat pencabutan ke Pengadilan Pajak. Jika pencabutan dilakukan sebelum sidang dimulai, pencabutan disetujui oleh Ketua Pengadilan Pajak. Namun, jika sidang sudah berlangsung, pencabutan hanya bisa dilakukan melalui putusan hakim. Penting untuk diingat bahwa gugatan yang dicabut selama persidangan tidak dapat diajukan kembali.
Kesimpulan
Mengajukan gugatan pajak merupakan hak WP untuk mencari keadilan atas keputusan DJP yang dianggap tidak sesuai. Dengan memenuhi persyaratan administrasi, WP dapat menggunakan jalur hukum ini untuk menyelesaikan sengketa pajak secara resmi dan sah.
Jangan biarkan sengketa pajak mengganggu bisnis Anda! Dapatkan bantuan profesional dari konsultan pajak kami yang berpengalaman dalam menangani kasus di Pengadilan Pajak. Hubungi Citra Global Consulting hari ini untuk konsultasi dan lindungi hak perpajakan Anda dengan strategi yang tepat dan terpercaya!
📞 Telepon: 0817-9800-163
✉️ Email: info@citraglobalconsulting.com
🌐 Website: citraglobalbekasi.com