info@citraglobal.com

08179800163

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

Latest Post

Wajib Pajak di Bekasi Harus Siap Hadapi Integrasi Data Pajak dan OSS RBA Restitusi Pajak Lebih Cepat dengan PER-6/PJ/2025

Pengajuan banding dan gugatan adalah hak yang dimiliki Wajib Pajak (WP) atau Penanggung Pajak untuk menolak atau meminta peninjauan kembali atas keputusan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak. Ini merupakan bagian dari ketentuan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Memahami Banding dan Gugatan

Banding merupakan upaya hukum bagi WP yang merasa tidak puas terhadap suatu keputusan pajak. Sementara itu, gugatan adalah proses hukum yang diajukan terkait pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan lain yang bisa digugat berdasarkan undang-undang perpajakan.

Langkah-Langkah Pengajuan Banding atau Gugatan

Surat Banding atau Gugatan harus ditulis dalam Bahasa Indonesia dan diserahkan ke Pengadilan Pajak. Beberapa batas waktu yang perlu diperhatikan dalam pengajuan ini adalah:

  • Banding atas keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pemerintah daerah harus diajukan dalam waktu 3 bulan setelah WP menerima keputusan tersebut.
  • Banding terhadap keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) perlu diajukan dalam waktu 60 hari.
  • Gugatan atas pelaksanaan penagihan harus disampaikan dalam 14 hari, dan untuk keputusan lainnya dalam 30 hari.
  • Surat dapat diserahkan melalui pos tercatat, ekspedisi, atau secara langsung di loket penerimaan Pengadilan Pajak.

Dokumen Administratif untuk Pengajuan

Beberapa dokumen yang wajib disertakan dalam pengajuan banding atau gugatan adalah sebagai berikut:

  • Surat banding atau gugatan sebanyak 2 rangkap (1 asli dan 1 salinan).
  • Dokumen pendukung yang relevan (2 rangkap), seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Setoran Pajak (SSP), dan dokumen lainnya.
  • Bukti pembayaran minimal 50% dari total pajak yang terutang.
  • Dokumen tambahan seperti akta pendirian perusahaan, surat kuasa, dan daftar isian surat banding atau gugatan dalam bentuk softcopy.

Surat Uraian dan Tanggapan

Setelah banding atau gugatan diajukan, Pengadilan Pajak memerlukan Surat Uraian Banding (SUB) dari pihak Terbanding, yang berisi tanggapan atas alasan banding yang diajukan, serta Surat Tanggapan (ST) dari Tergugat terkait gugatan. SUB dan ST harus mencantumkan nama pemohon, nomor keputusan yang dipermasalahkan, dan nomor sengketa yang relevan.

Surat Bantahan

Pemohon Banding atau Penggugat berhak mengajukan Surat Bantahan (SB) sebagai tanggapan terhadap SUB atau ST. Surat ini diserahkan dalam dua rangkap dan versi softcopy, mencantumkan nomor sengketa sebagai referensi.

Prosedur Pencabutan Banding atau Gugatan

Jika WP memutuskan untuk mencabut pengajuan banding atau gugatan, surat pernyataan pencabutan perlu diserahkan. Pencabutan yang dilakukan sebelum sidang dimulai dapat langsung disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak. Perlu dicatat bahwa banding yang sudah dicabut tidak dapat diajukan ulang.

Kesimpulan

Pengajuan banding dan gugatan adalah hak Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang dianggap kurang sesuai. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, WP dapat meningkatkan peluang memperoleh keadilan melalui jalur hukum.

Kesulitan Menghadapi Sengketa Pajak? Dapatkan Pendampingan Ahli dari Konsultan Pajak Profesional! Dengan bimbingan dari Citra Global Consulting, Anda bisa melalui proses banding dan gugatan pajak dengan lebih mudah dan efektif. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi awal, dan dapatkan solusi terbaik untuk persoalan pajak Anda!
📞 Telepon: 0817-9800-163
✉️ Email: info@citraglobalconsulting.com
🌐 Website: citraglobalbekasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *