Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Latest Post

Keuntungan Menggunakan Software Akuntansi Berbasis Cloud untuk Bisnis Skala Kecil Kustomisasi Software Akuntansi untuk Kebutuhan Bisnis Spesifik
PMK Nomor 168 Tahun 2023

Pemerintah baru saja merilis peraturan terbaru mengenai pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Peraturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008. Peraturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru saja pemerintah keluarkan.

Lihat Juga : Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023

Pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023

Ini adalah ringkasan ketentuan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023 :

PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

  • Penerapan tarif efektif bulanan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa. Sedangkan tarif Pasal 17 PPh untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Ketentuan ini juga berlaku untuk pensiunan dan pegawai yang berhenti di pertengahan tahun.
  • Tarif efektif bulanan digunakan untuk setiap masa pajak, dan penghitungan ulang menggunakan tarif progresif dilakukan untuk masa pajak terakhir, yaitu saat pegawai berhenti bekerja (resign).
  • Kewajiban pajak subjektif untuk pegawai tetap baru dimulai setelah bulan Januari atau sebelum berakhirnya bulan Desember, dan penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan. Pajak dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

  • PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap dengan penghasilan rata-rata harian hingga Rp2.500.000, akan dihitung menggunakan tarif efektif harian.
  • Jika penghasilannya melebihi Rp2.500.000, PPh Pasal 21 terutang dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto per hari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto per hari.
  • Pegawai tidak tetap yang menerima/memperoleh penghasilan secara bulanan, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto dalam masa pajak yang bersangkutan.

PPh Pasal 21 untuk Non-Pegawai

  • PMK 168/2023 tidak lagi membedakan antara non-pegawai/tenaga ahli yang menerima penghasilan secara terus-menerus dengan tidak terus-menerus.
  • Untuk kategori non-pegawai seperti tenaga ahli dan individu yang memberikan jasa, ada penegasan bahwa PPh Pasal 21 hanya dikenakan pada jasa yang diberikan.
  • Selain jasa katering, penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak adalah jumlah penghasilan di luar pembelian material, pembayaran upah kepada pihak lain yang dikerjakan, atau pembayaran kepada pihak ketiga.
  • PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
  • Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah 50% dari penghasilan bruto.
  • Tarif pemotongan untuk setiap periode didasarkan pada jumlah penghasilan bruto yang diterima pada periode tersebut, tidak lagi ditentukan berdasarkan penghasilan kumulatif dengan periode sebelumnya.

Zakat Dapat Menjadi Pengurang dalam Menghitung PPh Pasal 21

  • PMK 168/2023 menegaskan bahwa pemberi kerja dapat menghitung zakat yang dibayarkan oleh pegawai/pensiunan sebagai pengurang. Ini merupakan pengaturan baru karena sebelumnya komponen zakat hanya dihitung sebagai pengurang dalam SPT Tahunan PPh.
  • Ketentuan tersebut juga berlaku untuk sumbangan keagamaan yang wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia selama dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran kepada Pegawai

  • Jika terjadi kelebihan pemotongan, perusahaan dapat memberikan kompensasi kepada pegawai.
  • Pengembalian pembayaran dilakukan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
  • Pada sisi pemberi kerja/pemotong, jika terdapat kelebihan penyetoran, pemberi kerja dapat melakukan kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dengan PPh Pasal 21 atau 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

Pemotongan PPh Pasal 21 Lainnya

  • PPh Pasal 21 untuk dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima penghasilan secara tidak teratur, dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.
  • PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto. Jika yang menerima adalah pegawai tetap, penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain dan dihitung dengan mekanisme untuk pegawai tetap.
  • PPh Pasal 21 bagi pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.
  • PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai, dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.

Citra Global Consulting Group pertama kali memberikan jasa konsultasi pajak pada tahun 2013. Dengan semangat “Opportunity in Numbers”. Untuk memenuhi persyaratan perubahan lingkungan bisnis sehari-hari di Indonesia.

Kami mendukung klien kami dengan dukungan profesional “generalis” dan ‘spesialis’ yang dapat menyesuaikan layanan kami dengan kebutuhan khusus klien kami – kombinasi antara lulusan luar negeri dan domestik, serta perkawinan keahlian dari kemampuan strategis, analitis dan praktis, keterampilan teknis. Kami mengukur kesuksesan kami dari kesuksesan klien kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *