Saat ini, ada banyak cara menghitung PPh Pasal 21 yang bisa bikin bingung para Wajib Pajak. Selain itu, aturan administrasinya juga bikin ribet dan bikin tambah berat bagi Wajib Pajak yang berusaha memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Pemerintah baru saja mengumumkan penerapan peraturan baru mengenai perhitungan PPh Pasal 21. Peraturan ini diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2024. PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi di dalam negeri atas penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan lain sebagainya.

Dasar HUkum
Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan:
“Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah”.
Tujuan
Membantu Wajib Pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 setiap Masa Pajak dengan mudah dan sederhana.
Mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Membantu membangun sistem administrasi perpajakan yang dapat melakukan validasi terhadap perhitungan Wajib Pajak dengan mudah.
Membuat perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 menjadi lebih mudah dan sederhana bagi Wajib Pajak di setiap Masa Pajak.
Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang dapat melakukan validasi terhadap perhitungan Wajib Pajak.
Lihat Juga : Objek Pajak PPh
Jenis Tarif PPh 21 yang Efektif
Ada dua jenis tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang perlu diperhatikan:
- Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri dari dua bagian:
- Tarif efektif bulanan (TER bulanan).
- Tarif efektif harian (TER harian).
Pajak TER bulanan dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap bulan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tetap. Sedangkan, pajak TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tidak tetap.
Biaya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 17
Berikut adalah tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf a yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) | 5% (lima persen) |
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) s.d. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) | 15% (lima belas persen) |
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 25% (dua puluh lima persen) |
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s.d. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) | 30% (tiga puluh persen) |
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) | 35% (tiga puluh lima persen) |

Citra Global Consulting Bekasi, Menawarkan Layanan Perpajakan Dengan Ahli Professional
Segera Hubungi Kami!
Lihat Juga : Bukan Objek Pajak PPh
Kategori Tarif Bulanan PPh 21
Tarif bulanan PPh 21 yang efektif dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori ini tergantung pada Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori A
Untuk kategori A (TER A), ini berlaku untuk individu yang menerima penghasilan bruto bulanan dalam kondisi berikut:
- Tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan apapun (TK/0).
- Tidak menikah dan memiliki satu tanggungan (TK/1).
- Menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0).
Berikut adalah rincian biaya bulanan untuk kategori A.

Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori B
Kategori B berlaku untuk penghasilan bulanan bruto yang individu terima dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam keadaan:
- Tidak menikah dengan beban dua tanggungan (TK/2).
- Tidak menikah dengan beban tiga tanggungan (TK/3).
- Menikah dengan satu tanggungan (K/1).
- Menikah dengan beban dua tanggungan (K/2).
Berikut ini adalah rincian tarif efektif bulanan untuk kategori B.

Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori C
Kategori C berlaku untuk penghasilan bruto bulanan bagi individu yang telah menikah dengan tiga tanggungan dan memiliki status Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Berikut ini adalah perincian tarif bulanan yang efektif untuk kategori C.

Tarif Harian yang Efektif
Berikut ini adalah perincian tarif harian yang efektif. Tarif harian ini dikenakan pada total pendapatan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh individu yang bekerja sebagai pegawai dengan status tidak tetap.
Penghasilan Bruto Harian | TER Harian |
<= Rp450ribu | 0% x Ph Bruto Harian |
> Rp450ribu – Rp2,5 juta | 0,5% x Ph Bruto Harian |
Contoh Penghitungan Tarif Efektif PPh 21 Terbaru
Tuan Jojo adalah seorang karyawan di PT ABC yang menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000,00. Selain itu, ia juga membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 setiap bulannya. Tuan Jojo sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Jawaban:
PPh 21 atas pendapatan Tuan R selama periode pajak Januari hingga November 2024 akan terkena pemotongan dengan tarif kategori A sebesar 2% yang berlaku efektif.
Penghasilan Neto Sebulan
Gaji = Rp. 10.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp. 10.000.000 = Rp. 6.000.000
Iuran Pensiun = Rp. 100.000
Jadi, Penghasilan Neto Sebulan = Biaya Jabatan – Iuran pensiun = Rp. 9.400.000,-
PPh 21 Terutang
Penghasilan Neto Setahun = 12 x Rp9.400.000,00, = Rp112.800.000.
PTKP setahun = Rp58.500.000 Ph Kena Pajak setahun = Penghasilan Neto Setahun – PTKP setahun = Rp54.300.000.
Jadi, PPh 21 Terutang = Tarif Pasal 17 ayat(1) huruf a UU PPh x Ph Kena Pajak setahun = 5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000.
Perhitungan Bulanan dengan Tarif Efektif
Januari – November:
Pajak Penghasilan 21 per Bulan = Pendapatan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000/bulan.
Desember:
PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 terutang – (PPh 21 Januari sampai November) = Rp 2.715.000 – (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000.