Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

08179800163​

Latest Post

Jenis Pajak yang Harus Dibayar oleh KSO Pajak KSO: Ketentuan dan Implikasinya dalam Perpajakan

Objek pajak adalah penghasilan, yang artinya setiap peningkatan kemampuan ekonomis yang Wajib Pajak terima atau dapatkan, baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dapat untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan Wajib Pajak tersebut, dengan nama dan bentuk apapun.

Objek Pajak PPh

Yang termasuk objek dari pajak penghasilan adalah sebagai berikut :

  1. Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri, atau imbalan dalam bentuk lainnya sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa.
  2. Hadiah dari undian, pekerjaan, atau kegiatan, serta penghargaan.
  3. Laba dari usaha.
  4. Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, termasuk:
    a. Keuntungan dari pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, atau badan lain sebagai ganti saham atau modal.
    b. Keuntungan dari pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang perolehannya dari perseroan, persekutuan, atau badan lain.
    c. Keuntungan dari likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan bentuk apapun.
    d. Keuntungan dari pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali jika pemberiannya kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk industri, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuan lebih lanjutnya oleh Peraturan Menteri Keuangan, selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang terkait.
    e. Keuntungan dari penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
  5. Pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak yang diterima kembali.
  6. Jenis-jenis bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  7. Dividen, dalam bentuk apa pun dan dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, serta pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  9. Sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan harta.
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala.
  11. Keuntungan dari pembebasan utang, kecuali jika Peraturan Pemerintah telah menetapkan jumlahnya.
  12. Keuntungan yang timbul akibat selisih kurs mata uang asing.
  13. Selisih lebih yang muncul dari penilaian kembali aktiva.
  14. Premi asuransi.
  15. Iuran yang diterima oleh perkumpulan dari anggotanya yang merupakan Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum kena pajak.
  17. Penghasilan dari usaha berbasis industri.
  18. Imbalan bunga sebagaimana dalam Undang-Undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  19. Surplus Bank Indonesia.

Lihat Juga : Bukan Objek Pajak PPh

Berikut ini adalah beberapa jenis penghasilan yang tunduk pada pajak final:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, serta bunga simpanan yang koperasi bayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi.
  2. Penghasilan berupa hadiah dari undian.
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, serta transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
  5. Penghasilan tertentu lainnya dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Citra Global Consulting Group pertama kali memberikan jasa konsultasi pajak pada tahun 2013. Dengan semangat “Opportunity in Numbers”. Untuk memenuhi persyaratan perubahan lingkungan bisnis sehari-hari di Indonesia.

Kami mendukung klien kami dengan dukungan profesional “generalis” dan ‘spesialis’ yang dapat menyesuaikan layanan kami dengan kebutuhan khusus klien kami – kombinasi antara lulusan luar negeri dan domestik, serta perkawinan keahlian dari kemampuan strategis, analitis dan praktis, keterampilan teknis. Kami mengukur kesuksesan kami dari kesuksesan klien kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *