Ketika kita membahas tentang perpajakan, terutama jenis-jenis pajak, pasti ada hubungannya dengan subjek pajak dan objek pajak. Selain dari kedua hal tersebut, ada juga yang tidak dianggap sebagai objek pajak. Nah, apa yang membuat suatu hal dikecualikan sebagai objek pajak?
Lihat Juga : Objek Pajak PPh
Apa saja yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan?
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa penghasilan merupakan objek pajak. Penghasilan tersebut merujuk pada setiap peningkatan kemampuan ekonomis yang wajib pajak terima atau peroleh, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang gunanya untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan wajib pajak.
Namun, dalam ayat 3 terdapat beberapa pengecualian yang dianggap bukan objek pajak penghasilan. Yaitu :
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, bisa datang dari berbagai sumber seperti keluarga, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan individu yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Tapi, hal-hal tadi tidak akan terkenai pajak selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang terlibat.
- Harta warisan juga tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan, tapi tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelum dibagikan.
- Ada juga harta berupa setoran tunai yang badan usaha terima sebagai pengganti saham atau modal.
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk barang atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah juga tidak kena pajak, kecuali jika dari bukan wajib pajak, wajib pajak yang kena pajak secara final, atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus.
- Imbalan dalam bentuk barang bisa berupa apa saja, bukan hanya uang. Sedangkan untuk kenikmatan, contohnya bisa berupa fasilitas mobil, pengobatan, rumah, dan lain-lain.
- Iuran yang dana pensiun terima. Ini dapat dianggap sebagai bukan objek pajak penghasilan jika telah disetujui oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai.
- Jika pensiunan memiliki pendapatan dari investasi yang dana pensiun lakukant seperti yang sebelumnya, maka juga dapat dianggap sebagai bukan objek pajak. Namun, masih dianggap jika dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
- Bagian keuntungan yang anggota terima atau peroleh dari perseroan komanditer yang tidak memiliki saham, persekutuan, perkumpulan, firma, atau kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
- Pendapatan dari perusahaan modal ventura berupa bagian keuntungan dari badan pasangan usaha yang berdiri dan beroperasi di Indonesia.
Badan pasangan usaha harus memenuhi persyaratan berikut yang merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang beroperasi dalam sektor-sektor usaha sesuai peraturan Peraturan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak di perdagangkan di bursa efek di Indonesia. - Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.
- Sisa lebih yang oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Sisa lebih tersebut sudah terdaftar di instansi yang mengurusi hal tersebut, dan akan digunakan kembali untuk memperbaiki sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam waktu maksimal 4 tahun sejak diterimanya sisa lebih tersebut.
- BPJS memberikan bantuan atau santunan kepada wajib pajak tertentu.