Hibah dan warisan merupakan dua cara umum dalam mentransfer aset kepada ahli waris atau penerima hibah. Namun, banyak yang belum memahami ketentuan pajak yang berlaku untuk kedua jenis transfer ini. Pemahaman yang baik mengenai aturan perpajakan atas hibah dan warisan dapat membantu menghindari risiko perpajakan di masa depan.
Pajak atas Hibah
Hibah adalah pemberian aset dari satu pihak ke pihak lain secara sukarela dan tanpa imbalan. Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, hibah yang diterima oleh individu atau badan usaha dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) kecuali:
- Hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus (orang tua ke anak atau sebaliknya).
- Hibah diberikan untuk tujuan keagamaan, pendidikan, sosial, atau budaya.
- Hibah diberikan kepada badan keagamaan atau badan sosial yang tidak berorientasi pada keuntungan.
Baca Juga : Faktor yang Mempengaruhi BPHTB dan Cara Menghindari Kesalahan dalam Pembayaran
Jika hibah tidak memenuhi kriteria pengecualian di atas, maka akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pajak atas Warisan
Warisan yang diterima oleh ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Namun, jika warisan tersebut menghasilkan pendapatan, seperti dari properti sewaan atau investasi, maka pendapatan tersebut tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan PPh yang berlaku. Selain itu, jika warisan berupa properti, ahli waris mungkin harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat melakukan balik nama.
Kesimpulan
Meskipun hibah dan warisan memiliki ketentuan pajak yang berbeda, memahami aturan perpajakan dapat membantu menghindari masalah di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut mengenai pajak atas hibah dan warisan, Citra Global Consulting siap membantu Anda dalam konsultasi pajak yang komprehensif. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik bagi perencanaan pajak Anda!