Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

08179800163​

Latest Post

Strategi Mengelola Pajak Progresif untuk Penghasilan Tinggi di Tahun 2025 Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Apa Saja yang Perlu Anda Tahu?

Hibah dan warisan merupakan dua cara umum dalam mentransfer aset kepada ahli waris atau penerima hibah. Namun, banyak yang belum memahami ketentuan pajak yang berlaku untuk kedua jenis transfer ini. Pemahaman yang baik mengenai aturan perpajakan atas hibah dan warisan dapat membantu menghindari risiko perpajakan di masa depan.

Pajak atas Hibah

Hibah adalah pemberian aset dari satu pihak ke pihak lain secara sukarela dan tanpa imbalan. Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, hibah yang diterima oleh individu atau badan usaha dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) kecuali:

  1. Hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus (orang tua ke anak atau sebaliknya).
  2. Hibah diberikan untuk tujuan keagamaan, pendidikan, sosial, atau budaya.
  3. Hibah diberikan kepada badan keagamaan atau badan sosial yang tidak berorientasi pada keuntungan.

Baca Juga : Faktor yang Mempengaruhi BPHTB dan Cara Menghindari Kesalahan dalam Pembayaran

Jika hibah tidak memenuhi kriteria pengecualian di atas, maka akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pajak atas Warisan

Warisan yang diterima oleh ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Namun, jika warisan tersebut menghasilkan pendapatan, seperti dari properti sewaan atau investasi, maka pendapatan tersebut tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan PPh yang berlaku. Selain itu, jika warisan berupa properti, ahli waris mungkin harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat melakukan balik nama.

Kesimpulan

Meskipun hibah dan warisan memiliki ketentuan pajak yang berbeda, memahami aturan perpajakan dapat membantu menghindari masalah di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut mengenai pajak atas hibah dan warisan, Citra Global Consulting siap membantu Anda dalam konsultasi pajak yang komprehensif. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik bagi perencanaan pajak Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *