Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan sistem Coretax sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini dikembangkan untuk memodernisasi proses bisnis perpajakan yang mencakup berbagai layanan seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, hingga penagihan dan pemeriksaan pajak.
Tujuan utama dari implementasi Coretax adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pajak. Sistem ini mencakup delapan tujuan utama, termasuk otomatisasi layanan perpajakan, peningkatan kemampuan analitik data, serta integrasi data pihak ketiga untuk menciptakan transparansi yang lebih baik. Selain itu, penerapan Coretax diharapkan dapat memperbaiki pengawasan dan penegakan hukum, serta menciptakan manajemen pengetahuan yang lebih baik untuk pengambilan keputusan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa sistem ini akan menjadi salah satu strategi utama untuk mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.490,9 triliun, naik 12,28% dari proyeksi tahun 2024. Penerapan Coretax diharapkan dapat membantu memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Dengan penerapan Coretax, DJP juga akan meluncurkan simulasi sistem tersebut agar para wajib pajak dapat familiar dengan proses administrasi baru. Simulasi ini memungkinkan pengguna untuk mengeksplorasi fitur-fitur utama, seperti pelaporan dan pembayaran pajak, serta pemahaman yang lebih baik mengenai alur pelayanan perpajakan yang lebih terintegrasi.
Implementasi Coretax pada tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi administrasi pajak, serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
💼 Butuh informasi mengenai pajak? Kunjungi Citra Global Consulting untuk mengikuti berita perpajakan terbaru!
📞 Telepon: 0817-9800-163
✉️ Email: info@citraglobalconsulting.com
🌐 Website: citraglobalbekasi.com