Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Latest Post

Keuntungan Menggunakan Software Akuntansi Berbasis Cloud untuk Bisnis Skala Kecil Kustomisasi Software Akuntansi untuk Kebutuhan Bisnis Spesifik

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait kontribusi pajak dari kelas menengah yang dilaporkan masih di bawah 1% dari total penerimaan pajak nasional. Penjelasan ini muncul setelah Muchamad Arifin, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, menyampaikan pernyataan dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Anyer, Banten, pada Kamis (26/7). Pada hari berikutnya, Arifin menjelaskan lebih lanjut bahwa penerimaan pajak tidak dikelompokkan berdasarkan kelas menengah atau nonkelas menengah, melainkan berdasarkan subjek Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Pajak Badan, serta jenis pajak seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPnBM, PBB, dan lainnya.

Menurut Arifin, kelas menengah termasuk dalam kategori subjek pajak orang pribadi, yang kontribusinya dapat dilihat melalui dua metode pembayaran. Pertama, pajak yang dibayarkan langsung oleh individu, dan kedua, pajak yang dipotong oleh pemberi kerja melalui PPh Pasal 21. Total kontribusi PPh orang pribadi sebesar 15,7%, dengan rincian PPh Pasal 21 menyumbang 14,7% dan PPh Orang Pribadi 1%.

Kelas menengah tidak hanya berkontribusi pada PPh, tetapi juga pada PPN Dalam Negeri, PPh Final, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa.

Sebelumnya, Arifin menjelaskan bahwa porsi pajak dari kelas menengah hanya sekitar 1%, yang menunjukkan bahwa kontribusi pajak di Indonesia masih belum ideal untuk mencapai status negara maju. Di negara maju, pajak orang pribadi menyumbang porsi yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Hal ini disebabkan sebagian besar pajak pribadi di Indonesia berasal dari sektor UMKM, yang umumnya berada di sektor informal dan belum terdaftar dalam sistem perpajakan.

Pemerintah berusaha mengatasi hal ini dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak Juli 2024, yang akan terhubung dengan sistem administrasi perpajakan Coretax. Sistem ini bertujuan untuk melacak individu yang belum melaporkan kewajiban pajaknya. Rencananya, integrasi penuh antara NIK dan NPWP akan berjalan pada awal 2025.

Sumber : https://katadata.co.id/

💼 Butuh Bantuan Pajak? Hubungi Citra Global Consulting untuk konsultasi perpajakan lebih lanjut. Kami siap membantu Anda mengelola kewajiban pajak dengan efisien!
📞 Telepon: 0817-9800-163
✉️ Email: info@citraglobalconsulting.com
🌐 Website: citraglobalbekasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *