Pemerintah Indonesia berencana segera menerapkan kebijakan pajak minimum global sebesar 15%. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, dalam International Tax Forum 2024 yang digelar pada Kamis, 26 September 2024.
Menurut Thomas, kebijakan pajak minimum global menjadi krusial di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi yang pesat. Perkembangan ini menyebabkan batas antar negara menjadi semakin kabur, memungkinkan banyak perusahaan multinasional beroperasi di berbagai negara tanpa kehadiran fisik.
Kondisi tersebut menyebabkan sistem perpajakan tradisional tidak lagi mampu memungut pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Padahal, perusahaan multinasional, terutama di sektor teknologi, sering kali memperoleh keuntungan signifikan dari negara tempat mereka beroperasi.
“Akibatnya, terjadi ketimpangan antara keuntungan yang diperoleh perusahaan dan di mana mereka membayar pajak, yang merugikan banyak negara, terutama negara berkembang,” jelasnya.
Apa Sebenarnya Yang Dimaksud dengan Pajak Minimum Global?
Menurut penjelasan dari Wisnu Saka Saputra, pegawai Ditjen Pajak, pajak minimum global adalah konsep di mana negara-negara bersepakat menetapkan batas tarif pajak minimum untuk perusahaan internasional seperti Google dan Meta. Tujuannya adalah untuk mencegah pengalihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, memastikan perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.
Kesepakatan ini dicapai pada tahun 2021, yang dianggap sebagai terobosan penting dalam menghadapi tantangan perpajakan lintas negara.
Negara-negara G20 dan OECD telah menyepakati prinsip pajak ini sebagai langkah untuk mengatasi perpajakan agresif dan pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Kesepakatan ini mencakup dua mekanisme: pajak minimum dan pajak tambahan (top-up tax).
Pajak minimum diatur dalam Pilar Dua GloBE, di mana negara-negara peserta bersepakat untuk mencegah perusahaan multinasional menghindari pajak dengan memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak sangat rendah.
Selain itu, pajak tambahan akan dikenakan jika perusahaan membayar pajak di bawah tingkat minimum yang disepakati. Negara-negara lain dapat menerapkan top-up tax untuk mencapai tarif minimum tersebut.
Keputusan Indonesia untuk merancang peraturan pajak minimum global menunjukkan komitmen untuk ikut serta dalam upaya global meningkatkan keadilan perpajakan dan mencegah pengalihan laba yang merugikan.
Bagaimana perhitungan Pajak Minimum Global?
Sesuai kesepakatan negara-negara G20 dan OECD, tarif pajak minimum global sebesar 15% berlaku untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan lebih dari 750 miliar euro atau sekitar Rp12,7 triliun dalam satu tahun fiskal.
Ia menambahkan bahwa penerapan pajak minimum akan menciptakan keadilan antara negara tempat perusahaan multinasional berdomisili dan negara tempat mereka beroperasi. Ini juga dapat membantu negara dengan yurisdiksi pasar meningkatkan kapasitas fiskal melalui penerimaan pajak.
Namun, di sisi lain, kebijakan pajak minimum global berpotensi menimbulkan tantangan baru bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya, karena insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk menarik investasi asing, seperti tax allowance, tax holiday, dan super deduction tax, akan menjadi kurang efektif dengan adanya pajak ini.
💼 Siap Menghadapi Globalisasi Pajak? Hubungi Citra Global Consulting untuk mendapatkan panduan lengkap dari para ahli kami untuk meminimalkan risiko dan tetap patuh terhadap pajak internasional.
📞 Telepon: 0817-9800-163
✉️ Email: info@citraglobalconsulting.com
🌐 Website: citraglobalbekasi.com