Pengertian BPHTB
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, maupun perbuatan hukum lainnya. BPHTB merupakan bagian dari pajak daerah yang wajib dibayarkan oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan.
Dasar Hukum dan Tarif BPHTB
BPHTB diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif BPHTB yang berlaku adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOP-KP) setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP) yang besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga : Tantangan Wajib Pajak dalam Menggunakan Coretax
Cara Menghitung BPHTB
Rumus perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut: BPHTB = 5% x (NPOP – NPOP-TKP) Contoh: Jika harga jual tanah adalah Rp1 miliar dan NPOP-TKP yang ditetapkan daerah adalah Rp60 juta, maka BPHTB yang harus dibayar: BPHTB = 5% x (1.000.000.000 – 60.000.000) = Rp47.000.000
Waktu dan Proses Pembayaran BPHTB
BPHTB harus dibayarkan sebelum proses peralihan hak dilakukan, baik dalam transaksi jual beli maupun proses lainnya. Pembayaran dilakukan melalui bank daerah atau sistem pajak daerah yang telah disediakan.
Konsultasikan Kewajiban Pajak Anda dengan Citra Global Consulting Group
Proses perhitungan dan pembayaran BPHTB bisa menjadi kompleks dan membingungkan. Citra Global Consulting Group siap membantu Anda dalam perhitungan, konsultasi, dan kepatuhan pajak BPHTB agar transaksi properti Anda berjalan lancar. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi pajak terbaik!