Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

08179800163​

Latest Post

Bonus Karyawan dan Dampaknya terhadap Pajak Pajak atas Hibah dan Warisan

Kementerian Keuangan berencana menyesuaikan kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday, yaitu pembebasan pajak penghasilan bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, seiring dengan penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15% pada tahun 2025. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diubah, namun tidak sampai menghilangkan tax holiday sepenuhnya. Kebijakan tax holiday yang diatur dalam PMK 130/2020 akan tetap diperpanjang.

“Dengan Menteri Investasi, kami memastikan bahwa tidak akan ada gangguan. Kami akan memperpanjang kebijakan yang ada dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Jadi tidak akan ada disrupsi,” ujar Febrio di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Namun, Febrio menambahkan bahwa tax holiday yang diberikan nantinya tidak akan lagi membebaskan pajak penghasilan (PPh) dari 22% hingga 0%, karena adanya kewajiban untuk memberlakukan pajak minimum global sebesar 15%. Opsi yang dipertimbangkan adalah tax holiday dengan pengurangan pajak hingga maksimal 7%.

“Kami menyadari bahwa banyak negara di dunia juga melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tax holiday mereka akibat ketentuan pajak minimum global 15%,” ungkap Febrio.

“Artinya, untuk Indonesia, jika PPh Badan kita sebesar 22%, maka tax holiday maksimum yang bisa diberikan adalah hingga 15%. Sehingga insentif yang dapat diberikan adalah 7%, yaitu selisih antara 22% dan 15%. Ini yang akan menjadi kebijakan tax holiday ke depan,” jelasnya.

Febrio juga menambahkan bahwa ketentuan detail mengenai skema tax holiday baru yang memperhitungkan GMT 15% saat ini masih dalam tahap perumusan. Kementerian Keuangan masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan pihak pengusaha untuk membahas hal ini.

“Untuk bagian pajak 15% tersebut, kami akan menyiapkan insentif dalam bentuk yang berbeda dari tax holiday, dan ini mirip dengan pendekatan yang dilakukan banyak negara. Mereka juga mempertimbangkan berbagai cara untuk memberikan insentif bagi investasi. Saat ini kami sedang merumuskan hal tersebut,” tutup Febrio.

💼 Manfaatkan Peluang Insentif Pajak Terbaru, Termasuk Tax Holiday! Hubungi Citra Global Consulting untuk mendapatkan panduan ahli dan strategi optimal bagi investasi Anda di Indonesia.
📞 Telepon: 0817-9800-163
✉️ Email: info@citraglobalconsulting.com
🌐 Website: citraglobalbekasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *