Apa itu PPh Pasal 25?
PPh Pasal 25 adalah mekanisme pembayaran pajak secara angsuran selama tahun berjalan, yang bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak saat membayar Pajak Penghasilan (PPh) terutang di akhir tahun pajak. Aturan mengenai PPh ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta peraturan teknis terkait lainnya.
Siapa yang Harus Membayar PPh Pasal 25?
Ketentuan ini berlaku untuk:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak Badan, seperti perusahaan atau organisasi yang memperoleh penghasilan kena pajak.
- Pekerja dengan penghasilan dari gaji saja umumnya tidak dikenakan angsuran ini karena pajak mereka telah dipotong melalui PPh Pasal 21.
Cara Menghitung PPh Pasal 25
Angsuran bulanan PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan PPh terutang pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun sebelumnya, dikurangi:
- Kredit pajak, misalnya PPh Pasal 21, Pasal 22, atau Pasal 23.
- Pajak yang telah dibayar sebelumnya.
Hasil perhitungan tersebut kemudian dibagi 12 atau disesuaikan dengan jumlah bulan yang tersisa dalam tahun berjalan.
Manfaat PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak
- Meringankan Beban Pajak: Membayar secara bertahap mengurangi beban keuangan di akhir tahun.
- Menghindari Sanksi: Pembayaran tepat waktu mencegah denda atau sanksi administratif.
- Mempermudah Pengelolaan Keuangan: Angsuran bulanan membantu menjaga arus kas, khususnya bagi pelaku usaha.
Butuh Bantuan dalam Mengelola Pajak?
Percayakan pengelolaan pajak Anda pada Citra Global Consulting. Kami siap membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan profesionalisme dan sesuai aturan
📞 Telepon: 0817-9800-163
✉️ Email: info@citraglobalconsulting.com
🌐 Website: citraglobalbekasi.com