Data yang Harus Diisi dalam Pembayaran Pajak
Dalam proses pembayaran pajak, wajib pajak perlu mengisi berbagai data dengan benar dan lengkap. Data yang diperlukan mencakup identitas wajib pajak, masa pajak, tahun pajak, serta dua komponen penting yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). KAP dan KJS berfungsi sebagai identifikasi pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penting bagi setiap wajib pajak untuk memastikan bahwa KAP dan KJS yang diisi sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar. Pengisian yang tepat membantu DJP mengarahkan pembayaran tersebut ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Terkait Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
Aturan mengenai KAP dan KJS tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021, yang merupakan pembaruan dari PER-09/PJ/2020. Peraturan ini mengatur tata cara pengisian dan bentuk Surat Setoran Pajak (SSP), yang wajib diikuti oleh semua wajib pajak.
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk PPh Pasal 21
Bagi wajib pajak yang ingin membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, terdapat kode khusus yang harus digunakan dalam pengisian formulir pembayaran, yaitu:
- KAP: 411121, berlaku untuk semua pembayaran PPh Pasal 21.
- KJS: Beberapa KJS yang sesuai dengan situasi pembayaran, antara lain:
- KJS 100: Untuk pembayaran sesuai dengan SPT Masa PPh Pasal 21.
- KJS 106: Untuk pembayaran yang terkait dengan permintaan keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan.
- KJS 199: Pembayaran sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Pasal 21.
- KJS 300: Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
- KJS 310: Untuk pembayaran yang sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21.
- KJS 311: Pembayaran PPh Final untuk Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Pesangon berdasarkan SKPKB.
- KJS 320: Pembayaran sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh Pasal 21.
- KJS 321: Pembayaran tambahan Jaminan Hari Tua dan lainnya sesuai SKPKBT PPh Final Pasal 21.
Kode Jenis Setoran Lainnya
Selain pembayaran terkait PPh Pasal 21, ada KJS lain yang digunakan dalam situasi tertentu, seperti:
- KJS 390: Untuk pembayaran berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, atau Putusan Banding.
- KJS 401 dan 402: Pembayaran PPh Final atas imbalan tertentu, seperti Jaminan Hari Tua atau honorarium pejabat negara dan anggota TNI/POLRI.
Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu kewajiban utama adalah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan tepat. Ini adalah bagian penting dari tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Mengisi KAP dan KJS dengan tepat sangatlah penting dalam proses pembayaran pajak. Kesalahan dalam pengisian dapat menimbulkan masalah administratif dan menghambat proses pembayaran. Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui kode yang sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayarkan. Jika Anda merasa bingung atau memerlukan bantuan lebih lanjut, sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak profesional atau hubungi pihak DJP untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan rinci.
💼 Kesalahan dalam pengisian dapat menimbulkan masalah administratif dan menghambat proses pembayaran! Hubungi Citra Global Consulting Jika Anda merasa bingung atau memerlukan bantuan lebih lanjut
📞 Telepon: 0817-9800-163
✉️ Email: info@citraglobalconsulting.com
🌐 Website: citraglobalbekasi.com