Dividen merupakan salah satu bentuk keuntungan yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham. Dalam sistem perpajakan Indonesia, pendapatan ini menjadi salah satu objek pajak yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pemahaman mendalam mengenai pajak dividen dapat membantu wajib pajak memaksimalkan efisiensi pajak mereka sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Bagaimana Pajak Dividen Bekerja?
Dividen yang diterima oleh wajib pajak dikenakan pajak berdasarkan jenis penerima dan kebijakan perpajakan yang berlaku:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri:
- Bebas pajak jika dividen diinvestasikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
- Jika tidak diinvestasikan, dikenakan tarif pajak progresif sesuai lapisan penghasilan.
- Wajib Pajak Badan Dalam Negeri:
- Dividen yang diterima dari perusahaan dalam negeri dapat bebas pajak selama memenuhi syarat tertentu, seperti kepemilikan saham minimum 25%.
- Wajib Pajak Luar Negeri:
- Dividen dikenakan pajak berdasarkan tarif yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tarif domestik sebesar 20%.
Strategi untuk Efisiensi Pajak Dividen
- Manfaatkan Insentif Perpajakan: Memanfaatkan kebijakan reinvestasi untuk menghindari pajak dividen.
- Perencanaan Pajak yang Tepat: Mengatur waktu penerimaan dividen untuk meminimalkan beban pajak progresif.
- Konsultasi Pajak: Bekerja sama dengan konsultan pajak untuk memahami celah insentif dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Pentingnya Pelaporan yang Akurat
Dividen harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk menghindari sanksi administrasi atau masalah hukum lainnya. Dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak dari perusahaan pembagi dividen juga wajib disertakan.
Konsultan Pajak Profesional di Bekasi – Citra Global Consulting
Memiliki pertanyaan tentang pajak dividen atau ingin mengoptimalkan strategi perpajakan Anda? Citra Global Consulting hadir untuk membantu Anda di Bekasi dengan layanan konsultasi pajak yang terintegrasi dan sesuai kebutuhan. Tim ahli kami siap mendampingi Anda dalam setiap langkah, memastikan kepatuhan pajak sekaligus memanfaatkan insentif yang tersedia.
Hubungi Citra Global Consulting sekarang untuk konsultasi pajak terbaik di Bekasi!
Citra Global Consulting – Mitra Pajak Anda!
📞 Telepon: 0817-9800-163
✉️ Email: info@citraglobalconsulting.com
🌐 Cabang Bekasi: citraglobalbekasi.com