Kode setoran 401 digunakan untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, yaitu pajak yang dibayar secara angsuran oleh Wajib Pajak sebagai kredit terhadap PPh terutang dalam tahun berjalan. Sistem angsuran ini bertujuan untuk mengurangi beban pembayaran pajak yang harus dilunasi pada akhir tahun pajak.
Ketika melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25, kode setoran 401 dicantumkan pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen elektronik setoran pajak. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kode ini:
- Kewajiban Pembayaran Bulanan: Angsuran PPh Pasal 25 wajib disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Sanksi Keterlambatan: Jika pembayaran melebihi batas waktu, Wajib Pajak akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2% per bulan.
- Dokumen Pendukung: Bukti setoran pajak perlu disimpan sebagai dokumen pendukung untuk pelaporan pajak tahunan.
Memahami dan menggunakan kode setoran 401 dengan benar adalah langkah penting bagi Wajib Pajak untuk menghindari kesalahan administrasi yang dapat berujung pada denda atau sanksi.
Solusi Pengelolaan Pajak Anda
Citra Global Consulting siap membantu Anda mengelola administrasi dan pelaporan pajak dengan profesionalisme. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi pajak yang tepat sesuai kebutuhan Anda!
📞 Telepon: 0817-9800-163
✉️ Email: info@citraglobalconsulting.com
🌐 Website: citraglobalbekasi.com