Ketika perusahaan beroperasi dalam lingkungan yang kompleks seperti perpajakan dan kepabeanan, penting untuk memahami perbedaan antara kuasa hukum pajak dan kuasa hukum kepabeanan. Kedua jenis kuasa hukum ini memiliki fokus yang berbeda, yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum spesifik di masing-masing bidang.
1. Tugas Utama dan Spesialisasi
Kuasa hukum pajak bertanggung jawab untuk membantu perusahaan dalam seluruh aspek perpajakan, baik itu dalam kepatuhan pajak, penyusunan dokumen pajak, maupun menangani sengketa pajak. Mereka ahli dalam hal regulasi perpajakan yang terus diperbarui, sehingga dapat membantu perusahaan meminimalkan risiko denda atau sanksi yang berkaitan dengan pajak.
Di sisi lain, kuasa hukum kepabeanan berfokus pada persoalan yang berhubungan dengan arus keluar-masuk barang, seperti ekspor dan impor. Mereka memastikan bahwa seluruh proses kepabeanan berjalan sesuai aturan, mulai dari persiapan dokumen hingga pelaporan ke otoritas kepabeanan. Tugas utama mereka adalah melindungi perusahaan dari potensi pelanggaran dalam hal kepabeanan.
2. Regulasi yang Diterapkan
Kuasa hukum pajak bekerja berdasarkan undang-undang pajak nasional dan aturan internasional, seperti ketentuan perpajakan lintas negara. Mereka perlu memahami peraturan pajak di berbagai yurisdiksi, termasuk perjanjian penghindaran pajak berganda yang dapat berdampak pada bisnis internasional.
Sebaliknya, kuasa hukum kepabeanan berfokus pada regulasi kepabeanan dan peraturan perdagangan internasional. Mereka memastikan perusahaan tidak hanya patuh terhadap aturan domestik tetapi juga standar perdagangan yang berlaku di negara-negara tujuan ekspor atau asal impor.
3. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal sengketa, kuasa hukum pajak lebih sering berurusan dengan kantor pajak atau pengadilan pajak dalam hal keberatan dan banding. Mereka membantu perusahaan mempertahankan haknya dan menyelesaikan perselisihan terkait beban pajak yang dikenakan.
Sementara itu, kuasa hukum kepabeanan lebih banyak terlibat dalam sengketa kepabeanan yang berkaitan dengan penetapan bea masuk, nilai barang, atau aturan teknis impor-ekspor. Mereka bertindak untuk melindungi kepentingan bisnis agar tidak terkena penalti yang mungkin timbul dari ketidakpatuhan atau kesalahan dalam proses kepabeanan.
Kesimpulan
Dengan memahami perbedaan utama antara kuasa hukum pajak dan kuasa hukum kepabeanan, perusahaan dapat memilih penasihat hukum yang sesuai dengan kebutuhan khusus mereka dalam mengelola kepatuhan hukum.
Perlu bantuan untuk mengelola kepatuhan pajak atau kepabeanan perusahaan Anda? Hubungi kami di Citra Global Consulting untuk mendapatkan solusi hukum yang andal dan teruji.
📞 Telepon: 0817-9800-163
✉️ Email: info@citraglobalconsulting.com
🌐 Cabang Bekasi: citraglobalbekasi.com