Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Latest Post

Strategi Jitu Mengelola Risiko Sengketa Kepabeanan dan Cukai Tantangan dan Peluang Kuasa Hukum Kepabeanan di Indonesia di Tengah Perubahan Regulasi

Dalam menyelesaikan sengketa pajak, pihak yang terlibat memiliki pilihan untuk menempuh jalur banding atau gugatan.

Gugatan merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap tindakan penagihan atau keputusan tertentu yang dapat digugat berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Setelah penggugat mengajukan gugatan, pihak tergugat diwajibkan untuk menyusun surat tanggapan. Lalu, apa sebenarnya surat tanggapan dalam konteks sengketa pajak?

Apa Itu Surat Tanggapan?

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, surat tanggapan adalah respons tertulis dari pihak tergugat yang ditujukan kepada pengadilan pajak untuk menjawab gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Proses gugatan pajak dimulai ketika penggugat mengirimkan surat gugatan kepada pengadilan pajak. Kemudian, pengadilan akan meminta pihak tergugat untuk menyiapkan surat tersebut dalam waktu 14 hari setelah gugatan diterima.

Tergugat diberikan waktu satu bulan sejak tanggal permintaan tanggapan untuk menyampaikan surat tanggapan kepada pengadilan. Salinan surat ini juga harus disampaikan kepada penggugat dalam waktu 14 hari setelah diterima oleh pengadilan pajak.

Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-65/PJ/2012, ada tiga hal utama yang harus diperhatikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku tergugat dalam menyusun surat tanggapan:

  1. Memastikan gugatan memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 32 UU KUP, Pasal 40 dan 41 UU 14 Tahun 2002, serta peraturan terkait lainnya.
  2. Memastikan bahwa objek yang disengketakan termasuk kategori yang dapat digugat, mengacu pada Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Pasal 31 ayat (3) UU 14 Tahun 2002, dan Pasal 37 PP No. 74 Tahun 2001.
  3. Menyusun surat tanggapan yang relevan dengan alasan gugatan yang disampaikan oleh wajib pajak.

Setelah surat tanggapan diterima, penggugat memiliki waktu 30 hari untuk menyampaikan surat bantahan kepada pengadilan pajak.

Pada proses pemeriksaan cepat terkait sengketa pajak, tahapan ini dilakukan tanpa adanya surat tanggapan.

Optimalkan Peluang dalam Sengketa Pajak Anda! Dengan bantuan Citra Global Consulting, pastikan setiap tahapan proses gugatan tersusun rapi dan tepat waktu. Segera jadwalkan konsultasi untuk memulai langkah terbaik Anda!
📞 Telepon: 0817-9800-163
✉️ Email: info@citraglobalconsulting.com
🌐 Website: citraglobalbekasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *