info@citraglobal.com

08179800163

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

Latest Post

Menyusun Peta Risiko Pajak (Tax Risk Map) untuk Bisnis di Bekasi Pengelolaan Pajak Ekspatriat yang Bekerja di Bekasi

Pemanfaatan tax treaty untuk mengurangi pajak berganda dari Bekasi semakin relevan seiring meningkatnya aktivitas bisnis lintas negara. Banyak perusahaan di Bekasi baik manufaktur, jasa, maupun perdagangan memiliki transaksi dengan pihak luar negeri, mulai dari pembayaran royalti, jasa teknik, hingga dividen. Tanpa perencanaan yang tepat, transaksi tersebut berisiko dikenai pajak dua kali, baik di Indonesia maupun di negara mitra.

Dalam konteks inilah tax treaty Bekasi berperan sebagai instrumen hukum yang sah untuk mencegah pajak berganda sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak yang beroperasi secara internasional.

Pajak Berganda dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Pajak berganda terjadi ketika satu penghasilan yang sama dikenai pajak oleh dua negara berbeda. Bagi pelaku usaha, kondisi ini dapat meningkatkan beban pajak secara signifikan dan menurunkan daya saing. Dari sudut pandang kebijakan publik, pajak berganda juga berpotensi menghambat arus investasi dan perdagangan internasional.

Para akademisi perpajakan memandang penghindaran pajak berganda sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pajak yang adil dan efisien. Negara-negara kemudian menyepakati perjanjian bilateral untuk membagi hak pemajakan secara proporsional.

Apa Itu Tax Treaty dan Mengapa Penting

Tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda merupakan kesepakatan antara dua negara untuk mengatur hak pemajakan atas penghasilan lintas batas. Indonesia telah memiliki puluhan tax treaty dengan negara mitra dagang utama.

Secara konseptual, tax treaty mengacu pada prinsip allocation of taxing rights, yakni pembagian kewenangan pemajakan agar tidak terjadi pemungutan ganda. Prinsip ini juga sejalan dengan praktik internasional yang dikembangkan dalam OECD Model Tax Convention.

Baca Juga : Panduan Pajak Dasar untuk Pemilik Usaha di Bekasi

Dasar Hukum Pemanfaatan Tax Treaty di Indonesia

Pemanfaatan tax treaty oleh wajib pajak di Bekasi memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
    UU ini mengakui keberlakuan perjanjian internasional di bidang perpajakan, termasuk tax treaty, sebagai dasar pengenaan dan pembatasan pajak.
  2. Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
    Tax treaty yang telah diratifikasi memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat digunakan oleh wajib pajak.
  3. Peraturan pelaksana Direktorat Jenderal Pajak terkait penerapan tax treaty
    Mengatur persyaratan administratif seperti penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD).

Dengan kerangka hukum ini, penghindaran pajak berganda Bekasi dapat dilakukan secara legal dan terukur.

Cara Tax Treaty Mengurangi Pajak Berganda

1. Pembatasan Tarif Pajak
Tax treaty biasanya menetapkan tarif pajak maksimum atas penghasilan tertentu seperti dividen, bunga, dan royalti. Tarif ini sering kali lebih rendah dibanding tarif domestik.

2. Penentuan Hak Pemajakan
Perjanjian menentukan negara mana yang berhak memajaki suatu jenis penghasilan. Dalam beberapa kasus, hak pemajakan hanya diberikan kepada negara domisili.

3. Metode Pengkreditan Pajak
Tax treaty memungkinkan pajak yang telah dibayar di luar negeri dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, sehingga mencegah pajak berganda secara ekonomi.

4. Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak
Dengan rujukan perjanjian tertulis, wajib pajak memiliki dasar hukum yang kuat dalam perencanaan pajak internasional.

Tantangan dalam Pemanfaatan Tax Treaty

Meski memberikan manfaat, penerapan tax treaty tidak selalu sederhana. Kesalahan administrasi, ketidaksesuaian dokumen, atau interpretasi yang keliru dapat berujung pada koreksi pajak. Oleh karena itu, para praktisi pajak menekankan pentingnya pemahaman substansi transaksi, bukan hanya pemenuhan formal.

Selain itu, otoritas pajak juga menerapkan prinsip beneficial ownership untuk memastikan bahwa manfaat tax treaty tidak disalahgunakan.

Strategi Pemanfaatan Tax Treaty bagi Wajib Pajak di Bekasi

Perusahaan di Bekasi perlu memastikan bahwa struktur transaksi dan kontrak telah selaras dengan ketentuan tax treaty yang relevan. Evaluasi rutin atas arus pembayaran lintas negara dan dokumentasi pendukung akan membantu meminimalkan risiko sengketa.

Pendekatan preventif ini dinilai lebih efektif dibandingkan penyelesaian masalah setelah pemeriksaan pajak dilakukan.

FAQ‘s

1. Apakah semua transaksi luar negeri bisa menggunakan tax treaty?

Tidak. Hanya transaksi yang memenuhi syarat dan melibatkan negara mitra tax treaty.

2. Apakah tax treaty sama dengan penghindaran pajak ilegal?

Tidak. Pemanfaatan tax treaty adalah tax avoidance yang legal dan diakui undang-undang.

3. Apakah wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan tax treaty?

Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan domisili dan administrasi.

Baca Juga : Tahapan Banding ke Pengadilan Pajak bagi Wajib Pajak di Bekasi

Kesimpulan

Pemanfaatan tax treaty untuk mengurangi pajak berganda dari Bekasi merupakan strategi legal yang didukung oleh kerangka hukum nasional dan internasional. Dengan pemahaman yang tepat, tax treaty tidak hanya menekan beban pajak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang beraktivitas lintas negara. Kunci keberhasilannya terletak pada pemahaman substansi transaksi dan kepatuhan administrasi.

Jika bisnis Anda di Bekasi memiliki transaksi internasional, pastikan tax treaty Bekasi dimanfaatkan secara optimal dan sesuai aturan. Perencanaan sejak awal akan membantu mencegah pajak berganda dan mengurangi risiko koreksi di kemudian hari. Hubungi Kami untuk lebih lanjut!

Jasa Konsultan Pajak di Bekasi dan sekitarnya :call/WA 08179800163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *