Pajak dalam Penjualan Rumah
Dalam proses jual-beli rumah, terdapat sejumlah pajak dan biaya yang perlu diperhitungkan. Apa saja pajak yang terlibat dalam penjualan rumah serta biaya lain yang timbul dari transaksi ini? Simak penjelasannya di bawah ini.
Biaya dan Pajak yang Harus Ditanggung Penjual
Jika Anda menjual rumah yang bukan merupakan harta warisan, ada beberapa biaya yang wajib ditanggung. Secara umum, ada empat jenis biaya yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh)
Penjual rumah wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebagai penerima keuntungan dari penjualan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, PPh yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
Sebagai contoh, jika rumah terjual seharga Rp500 juta, maka PPh yang harus dibayar adalah 2,5% atau sekitar Rp12,5 juta. Pembayaran PPh ini wajib dilakukan sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan, sesuai dengan harga yang telah disepakati antara penjual dan pembeli.
- Biaya Notaris
Dalam transaksi jual-beli rumah, Anda perlu menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di wilayah properti tersebut. Biaya notaris ini umumnya sudah diatur oleh pemerintah.
Walaupun secara umum biaya notaris merupakan kewajiban penjual, Anda masih bisa menegosiasikan pembagian biaya dengan pembeli apabila disetujui. Pembagian ini bisa membantu meringankan beban biaya administrasi yang harus dibayar penjual.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sebagai penjual rumah, Anda juga berkewajiban untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum rumah dialihkan ke pembeli. Pajak ini biasanya dibayar setiap tahun.
Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk rumah di atas Rp1 miliar, NJKP yang berlaku adalah 40%, sedangkan untuk rumah di bawah Rp1 miliar, NJKP-nya adalah 20%.
Biaya dan Pajak yang Ditanggung Pembeli
Pembeli biasanya sudah mempersiapkan anggaran untuk membeli rumah, termasuk biaya-biaya yang harus mereka tanggung. Berikut adalah beberapa biaya yang harus diperhitungkan oleh pembeli.
- Biaya Pemeriksaan Sertifikat
Biaya ini sekitar Rp100.000 dan diperlukan untuk memastikan legalitas sertifikat rumah yang hendak dibeli, sehingga pembeli terhindar dari masalah hukum terkait kepemilikan tanah atau bangunan.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pajak yang harus dibayar oleh pembeli. Pajak ini mirip dengan PPh yang ditanggung penjual, dengan tarif sebesar 5% dari harga jual rumah setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
- Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Biaya pembuatan Akta Jual Beli biasanya sebesar 1% dari total nilai transaksi. Kewajiban ini umumnya ditanggung pembeli, kecuali ada kesepakatan berbeda dengan penjual. Dalam beberapa kasus, PPAT mungkin meminta biaya lebih dari 1%, tetapi hal ini masih bisa dinegosiasikan, terutama jika harga rumah cukup tinggi.
- Biaya Balik Nama Sertifikat
Pembeli juga perlu menanggung biaya balik nama sertifikat, yang biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah. Pembeli biasanya harus mengurus proses ini sendiri, kecuali jika properti dibeli dari pengembang.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika rumah yang dibeli berasal dari pengembang atau pihak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembeli wajib membayar PPN sebesar 11% dari harga properti. Namun, jika properti dibeli dari penjual pribadi (rumah second), PPN tidak dikenakan.
Dengan mengetahui kewajiban pajak dan biaya yang terlibat dalam transaksi properti, Anda dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam proses jual-beli rumah.
Ingin memastikan transaksi jual-beli rumah Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku? Hubungi Citra Global Consulting Bali untuk mendapatkan konsultasi profesional terkait pajak properti, perencanaan pajak, serta optimalisasi biaya!
💼 Konsultasi Pajak : Kami siap membantu Anda mengelola segala kewajiban pajak dan proses legalitas properti dengan mudah dan efisien.
📞 Telepon: 0817-9800-163
✉️ Email: info@citraglobalconsulting.com
🌐 Website: citraglobalbekasi.com