Pertumbuhan kawasan komersial di Bekasi berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dari area Summarecon, Grand Galaxy City, hingga kawasan industri di Cikarang, ruko menjadi pilihan utama bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya. Namun, banyak pemilik ruko yang belum memahami bahwa memiliki bangunan ruko saja tidak cukup — Anda juga wajib melengkapi berbagai izin usaha dan izin bangunan agar aktivitas bisnis berjalan legal dan aman.
Mengapa Ruko Harus Berizin?
Ruko (rumah toko) berfungsi ganda sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha. Karena fungsinya tersebut, pemerintah mewajibkan pemilik ruko untuk memastikan bahwa bangunan dan aktivitas di dalamnya sesuai dengan peraturan tata ruang, keselamatan, dan lingkungan.
Tanpa izin, pemilik ruko berisiko:
- Mendapatkan teguran atau sanksi administratif dari pemerintah daerah,
- Mengalami kendala saat mengurus perizinan lanjutan seperti SLF atau izin usaha,
- Tidak dapat menyewakan ruko secara legal kepada pihak ketiga.
Jenis Izin yang Diperlukan untuk Ruko di Bekasi
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG adalah izin utama yang menggantikan IMB. Izin ini memastikan bahwa ruko dibangun sesuai dengan standar teknis dan tata ruang yang berlaku di Bekasi. - SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Setelah bangunan selesai dibangun, SLF menjadi bukti bahwa ruko aman digunakan dan memenuhi standar keselamatan. - NIB (Nomor Induk Berusaha)
Diperlukan bagi setiap pelaku usaha sebagai identitas legal dalam sistem OSS RBA. - Izin Lingkungan (SPPL atau UKL-UPL)
Wajib dimiliki bila ruko digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan limbah, polusi, atau gangguan lingkungan. - TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
Jika ruko difungsikan sebagai restoran, kafe, salon, atau usaha yang termasuk dalam kategori pariwisata, maka TDUP juga harus dimiliki.
Mengapa Harus Gunakan Jasa Konsultan Perizinan?
Mengurus seluruh izin di atas tidaklah mudah. Prosesnya melibatkan verifikasi dokumen teknis, koordinasi antarinstansi, serta input data ke sistem OSS RBA.
Kesalahan kecil dapat menyebabkan permohonan izin tertunda atau bahkan ditolak.
Di sinilah Citra Global Consulting hadir sebagai solusi profesional.
Kami membantu pemilik ruko di Bekasi untuk:
- Menyusun dokumen teknis bangunan (site plan, denah, dan perhitungan struktur),
- Mengajukan dan memantau proses PBG serta SLF,
- Mengurus NIB, TDUP, dan izin lingkungan sesuai peraturan daerah,
- Memastikan seluruh proses sesuai regulasi dan terbit secara resmi.
Dengan pendampingan kami, Anda tidak perlu lagi menghadapi kerumitan birokrasi yang memakan waktu dan tenaga.
Pastikan ruko Anda di Bekasi beroperasi dengan izin lengkap dan legalitas yang kuat.
Hubungi Citra Global Consulting sekarang untuk konsultasi gratis terkait PBG, SLF, NIB, maupun TDUP.
Kami bantu dari awal hingga izin terbit — cepat, aman, dan terpercaya!