info@citraglobal.com

08179800163

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

Latest Post

Izin Usaha Pergudangan di Bekasi Buka Bengkel di Bekasi? Cek Dulu Izin Zonasi dan Lingkungannya!

Kota Bekasi terus berkembang menjadi salah satu pusat otomotif terbesar di Jabodetabek. Bengkel mobil dan motor bermunculan di berbagai area — dari Jalan Ahmad Yani hingga kawasan industri di Cikarang. Namun, di balik peluang bisnis yang besar, masih banyak pemilik bengkel yang belum menyadari bahwa izin usaha dan kesesuaian zonasi lokasi sangat penting agar kegiatan operasional tidak melanggar aturan.

Mengapa Izin Zonasi Penting untuk Bengkel?

Bengkel termasuk dalam kategori usaha jasa perawatan kendaraan bermotor yang memiliki potensi menimbulkan kebisingan, limbah oli, dan polusi udara. Oleh karena itu, pemerintah daerah Bekasi menetapkan bahwa bengkel hanya boleh berdiri di zona tertentu — seperti zona perdagangan dan jasa atau zona industri ringan.

Jika lokasi bengkel tidak sesuai zonasi, maka pemilik dapat:

  • Ditolak saat mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau NIB (Nomor Induk Berusaha),
  • Dikenai sanksi penutupan usaha karena dianggap melanggar tata ruang,
  • Mengalami kesulitan dalam memperpanjang izin atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Jenis Izin yang Harus Dimiliki Bengkel di Bekasi

  1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
    Wajib dimiliki untuk memastikan bangunan bengkel aman dan sesuai peruntukan lahan.
  2. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
    Bukti bahwa bangunan layak digunakan, terutama terkait sistem kelistrikan, ventilasi, dan keselamatan kerja.
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha)
    Identitas legal pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA.
  4. SPPL atau UKL-UPL (Izin Lingkungan)
    Dokumen ini penting untuk mengatur pembuangan limbah bengkel, termasuk oli dan air bekas cuci kendaraan.
  5. Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
    KKPR membuktikan bahwa lokasi bengkel sesuai dengan tata ruang wilayah Bekasi.

Baca Juga: Restoran Hits di Bekasi? Pastikan Sudah Punya TDUP Sebelum Beroperasi!

Tantangan Umum dalam Mengurus Izin Bengkel

Banyak pelaku usaha bengkel terkendala karena kurang memahami sistem OSS RBA atau tidak mengetahui bahwa lahannya berada di zona yang tidak sesuai.
Beberapa bahkan sudah beroperasi tanpa izin, dan baru sadar saat ingin memperluas usaha atau mengajukan kerja sama dengan platform digital.

Proses verifikasi zonasi, penyusunan dokumen lingkungan, hingga pengurusan PBG membutuhkan waktu dan pemahaman teknis yang cukup kompleks.
Kesalahan kecil dalam peta lokasi atau data teknis dapat membuat proses izin terhambat berbulan-bulan.

Solusi dari Citra Global Consulting

Sebagai konsultan perizinan berpengalaman, Citra Global Consulting siap membantu pelaku usaha bengkel di Bekasi agar seluruh izin lengkap dan sesuai regulasi.
Layanan kami meliputi:

  • Pemeriksaan zonasi lokasi usaha (KKPR) secara legal,
  • Pendampingan penyusunan dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL),
  • Pengurusan PBG dan SLF bangunan bengkel,
  • Pengajuan NIB melalui OSS RBA, hingga
  • Konsultasi kepatuhan usaha sesuai peraturan daerah Bekasi.

Dengan dukungan tim ahli, proses perizinan bengkel Anda akan berjalan lebih cepat, tepat, dan aman secara hukum.


CTA:
Pastikan bengkel Anda di Bekasi beroperasi dengan legalitas lengkap!
Hubungi Citra Global Consulting untuk konsultasi gratis seputar KKPR, PBG, SLF, dan izin lingkungan.
💬 Kami bantu Anda dari pemeriksaan zonasi hingga izin terbit resmi — tanpa repot dan sepenuhnya sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *