info@citraglobal.com

08179800163

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

Latest Post

Menyusun Peta Risiko Pajak (Tax Risk Map) untuk Bisnis di Bekasi Pengelolaan Pajak Ekspatriat yang Bekerja di Bekasi

Bagi perusahaan di Bekasi, memahami Tutorial SPT Badan Coretex kini menjadi bagian penting dari kewajiban perpajakan tahunan. Setiap badan usaha wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, yang memuat laporan penghasilan kena pajak, perhitungan pajak terutang, kredit pajak, dan data keuangan tahunan. Sejak Tahun Pajak 2025, pelaporan ini wajib dilakukan melalui Coretex, sistem digital resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk mempermudah pelaporan, mengurangi kesalahan manual, dan mempercepat integrasi data antar sistem.

Mengabaikan kewajiban ini dapat berakibat pada denda administratif atau bunga keterlambatan, sehingga menguasai tutorial Coretex menjadi keterampilan penting bagi pemilik usaha maupun tim keuangan. Coretex menghadirkan alur step by step yang lebih sistematis, sehingga pelaporan SPT Badan tidak lagi membingungkan.

Dasar Hukum

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretex di Bekasi mengacu pada regulasi utama, antara lain UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur kewajiban perpajakan secara umum, serta UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyatukan ketentuan pajak termasuk SPT. Selain itu, DJP mengeluarkan PER-11/PJ/2025 sebagai panduan teknis pengisian dan penyampaian SPT Badan melalui Coretex. Regulasi ini memastikan setiap badan usaha memiliki pedoman jelas dalam menyampaikan laporan tahunan secara tepat dan legal.

Dengan sistem Coretex, pelaporan menjadi lebih terstruktur. Lampiran yang dibutuhkan akan muncul secara otomatis sesuai jenis usaha, sehingga proses rekonsiliasi laporan keuangan menjadi lebih mudah dan minim risiko kesalahan input.

Tutorial SPT Badan Coretex Step by Step

Persiapan Akun dan Dokumen

Sebelum masuk ke sistem, pastikan akun NPWP Badan aktif dan akun Coretex siap digunakan. Dokumen yang harus dipersiapkan mencakup laporan keuangan tahunan, bukti potong atau pungut pajak, bukti setoran, dan dokumen legal badan usaha. Persiapan ini penting agar proses pengisian di Coretex berjalan lancar.

Login dan Akses Sebagai Badan

Setelah akun aktif, lakukan login ke Coretex dan impersonate sebagai badan melalui PIC yang berwenang. Langkah ini memastikan NPWP Badan terhubung dengan akun pelapor dan semua data dapat diakses dengan aman.

Membuat SPT Baru

Di dashboard Coretex, pilih menu SPT lalu Buat SPT, kemudian pilih PPh Badan (Formulir 1771) dan tahun pajak yang ingin dilaporkan. Coretex juga menyediakan opsi pembetulan jika laporan sebelumnya perlu direvisi.

Pengisian Formulir Induk

Formulir induk memuat identitas badan, jenis usaha, periode pajak, dan informasi umum lainnya. Coretex menyesuaikan lampiran yang wajib diisi sesuai sektor usaha, baik perdagangan, jasa, manufaktur, maupun UMKM.

Lengkapi Lampiran

Lampiran adalah inti pelaporan SPT. Coretex menyediakan lebih dari 20 lampiran berbeda, termasuk rekonsiliasi laporan keuangan, daftar utang, daftar penyusutan, dan pengurangan pajak sesuai Pasal 31E UU PPh. Sistem otomatis memandu wajib pajak agar tidak ada lampiran penting yang terlewat.

Verifikasi dan Submit

Setelah semua data terisi, simpan draft untuk pengecekan ulang. Jika yakin semua benar, klik kirim. Coretex akan menghasilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah pelaporan.

Tips Praktis untuk Perusahaan di Bekasi

Agar proses pelaporan lebih lancar, siapkan laporan keuangan sejak awal tahun pajak. Selalu gunakan panduan resmi DJP di situs pajak.go.id agar setiap lampiran sesuai dengan jenis usaha. Perusahaan UMKM harus memperhatikan lampiran khusus yang berbeda dari perusahaan besar. Pastikan juga data prepopulated hasil integrasi sistem pajak lain valid, termasuk pemotongan dari pihak ketiga.

FAQ‘s

1. Siapa yang wajib menyampaikan SPT Badan?

Semua badan usaha berbadan hukum di Bekasi, termasuk PT, CV, koperasi, yayasan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

2. Apa itu SPT Badan Coretex?

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang dilakukan melalui aplikasi Coretex, sesuai PER‑11/PJ/2025.

3. Kapan batas lapor?

Tahun Pajak 2025 harus dilaporkan paling lambat 30 April 2026.

4. Dimana melaporkan?

Melalui platform Coretex DJP di browser, bukan lagi e-Filing DJP Online.

5. Mengapa penting?

Agar perusahaan terhindar dari denda dan bunga keterlambatan, serta tercipta transparansi fiskal.

6. Bagaimana cara memulainya?

Mulai dari login Coretex, menyiapkan NPWP & dokumen keuangan, buat SPT baru, isi formulir induk, lengkapi lampiran, lalu submit.

Baca Juga : Tutorial SPT OP (Orang Pribadi) Coretax di Bekasi

Kesimpulan

Tutorial SPT Badan Coretex di Bekasi memberikan panduan yang jelas dan praktis bagi perusahaan untuk menyampaikan pajak tahunan secara tepat dan sesuai UU. Dengan mengikuti alur step by step ini, perusahaan dapat meminimalkan kesalahan, menjaga arus kas, dan tetap fokus pada pengembangan bisnis. Coretex menghadirkan kemudahan dan keamanan digital yang sebelumnya sulit dicapai melalui metode manual.

Ingin memastikan SPT Badan Coretax Anda sudah benar sebelum dilaporkan? Konsultasikan dengan tim kami untuk pendampingan pelaporan pajak perusahaan di Bekasi.

Jasa Konsultan Pajak di Bekasi dan sekitarnya :call/WA 08179800163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *