Sejak kebakaran hebat di gedung Terra Drone Kemayoran, isu Sertifikat Laik Fungsi kembali menjadi sorotan utama dalam pembahasan keselamatan gedung perkantoran. Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan keselamatan bangunan dan perlindungan nyawa penghuni.
Sejak kabar kebakaran hebat melanda gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2025, publik diguncang oleh fakta bahwa 22 nyawa melayang, korban bukan hanya soal luka bakar, melainkan banyak yang tewas akibat inhalasi asap dan terjebak dalam asap tebal saat melarikan diri.
Para korban itu bukan angka, mereka manusia dengan keluarga, harapan, dan kehidupan. Di balik duka tersebut, tersingkap kelalaian struktural yang menohok. Gedung perkantoran itu hanya memiliki satu pintu akses, satu lift, dan tidak tersedia jalur evakuasi yang memadai. Peristiwa ini tidak berdiri sebagai kecelakaan biasa, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam memprioritaskan keselamatan penghuni bangunan.
Kebakaran memang dapat diposisikan sebagai musibah. Namun, kematian massal akibat asap dan kondisi terperangkap di dalam gedung menunjukkan adanya kelalaian yang seharusnya dapat dicegah apabila bangunan memenuhi persyaratan keselamatan sesuai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Peran Sertifikat Laik Fungsi dalam Keselamatan Gedung
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar dokumen administratif. Ia merupakan pernyataan resmi bahwa suatu bangunan telah diperiksa, diuji, dan dinyatakan layak digunakan secara aman sesuai ketentuan teknis yang berlaku, termasuk aspek keselamatan kebakaran.
Dalam kerangka perlindungan keselamatan, SLF menuntut penerapan active fire protection dan passive fire protection. Sistem proteksi kebakaran aktif mencakup sprinkler, hydrant, alarm asap, sistem deteksi dini, serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Di sisi lain, sistem proteksi kebakaran pasif mencakup jalur evakuasi yang memadai, tangga darurat terpisah, ventilasi dan manajemen asap (smoke management system), serta ketahanan struktur bangunan agar tetap stabil ketika kebakaran terjadi.
Dengan adanya SLF, keselamatan penghuni tidak diperlakukan sebagai formalitas perizinan, melainkan sebagai hasil perhitungan teknis yang dirancang untuk melindungi nyawa manusia secara sistematis.
Risiko Keselamatan Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi
Tragedi Terra Drone memperlihatkan bagaimana sebuah gedung bertingkat enam hingga tujuh lantai hanya mengandalkan satu pintu masuk dan satu lift sebagai akses vertikal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana proses verifikasi keselamatan dilakukan sebelum bangunan diizinkan beroperasi.
Ketika api dan asap menjalar dari lantai bawah, satu-satunya jalur keluar tersebut dengan cepat menjadi tidak dapat digunakan. Penghuni lantai atas kehilangan akses aman untuk menyelamatkan diri. Banyak dari mereka akhirnya terpapar asap dalam waktu lama dan meninggal dunia. Situasi ini bertentangan dengan prinsip means of escape yang seharusnya menjadi komponen utama dalam penilaian kelayakan fungsi bangunan.
Dalam bangunan perkantoran dengan tingkat hunian tinggi, keberadaan akses ganda berupa pintu keluar darurat dan tangga evakuasi bukanlah pilihan tambahan, melainkan kebutuhan mutlak. Fakta bahwa gedung tersebut tetap beroperasi menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan standar keselamatan oleh otoritas terkait.
Baca juga: Wajib SLF untuk Pabrik di Bekasi, Sudah Punya?
Bahaya Spesifik dari Aktivitas Berisiko Tinggi
Berdasarkan keterangan awal petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelidikan kepolisian, sumber kebakaran diduga berasal dari baterai lithium milik drone. Baterai jenis ini dikenal sebagai high risk hazard karena berpotensi memicu kebakaran cepat, ledakan, serta menghasilkan asap dan gas beracun.
Dalam konteks risiko tersebut, proteksi kebakaran tidak cukup hanya mengandalkan APAR portabel. Diperlukan sistem deteksi dini yang andal, sistem sprinkler yang dirancang untuk risiko tinggi, ventilasi serta pengendalian asap yang efektif, dan jalur evakuasi yang benar-benar aman. Seluruh elemen tersebut merupakan bagian dari persyaratan teknis yang seharusnya diverifikasi dalam penerbitan SLF, terutama ketika bangunan digunakan untuk penyimpanan dan pengujian perangkat elektronik berisiko tinggi.
Kebakaran yang melibatkan baterai lithium sering kali membuat upaya pemadaman manual menjadi tidak efektif. Penyebaran asap yang cepat mempersempit waktu evakuasi dan meningkatkan risiko fatal bagi penghuni. Peristiwa ini mempertegas bahwa klasifikasi risiko bangunan harus selaras dengan jenis aktivitas yang dilakukan di dalamnya.
Konsekuensi Hukum Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi
Kelalaian dalam memenuhi persyaratan SLF membawa implikasi serius, baik secara hukum maupun bisnis. Di wilayah Jakarta, gedung yang beroperasi tanpa SLF atau dengan sistem proteksi kebakaran yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Apabila kebakaran menimbulkan korban jiwa atau kerugian besar, pemilik gedung berpotensi menghadapi tuntutan pidana atas dasar kelalaian, serta gugatan perdata dari korban dan keluarga. Dampak reputasi juga tidak dapat diabaikan karena kepercayaan mitra usaha dan klien berisiko hilang secara permanen.
Kerugian materiil yang ditaksir mencapai miliaran rupiah hanyalah sebagian dari konsekuensi. Terhentinya operasional, pembekuan izin usaha, dan tekanan hukum berlapis dapat mengancam keberlanjutan bisnis secara menyeluruh.
Seruan Audit dan Penegakan Keselamatan
Tragedi Terra Drone seharusnya dibaca sebagai peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap gedung perkantoran, ruko yang dialihfungsikan, serta bangunan lama yang belum memiliki SLF atau belum menyesuaikan klasifikasi risikonya.
Audit tersebut perlu mencakup evaluasi struktur fisik, jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran, serta penilaian risiko berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan di dalam bangunan. Pendekatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi berorientasi langsung pada keselamatan manusia.
Bagi pemilik gedung dan pelaku usaha, pemenuhan standar keselamatan tidak seharusnya menunggu terjadinya bencana. Investasi pada sistem keselamatan merupakan bentuk perlindungan terhadap nyawa sekaligus jaminan keberlangsungan usaha.