info@citraglobal.com

08179800163

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

Latest Post

Menyusun Peta Risiko Pajak (Tax Risk Map) untuk Bisnis di Bekasi Pengelolaan Pajak Ekspatriat yang Bekerja di Bekasi

Risiko koreksi transfer pricing bagi perusahaan di Bekasi menjadi isu yang semakin relevan seiring meningkatnya pengawasan otoritas pajak terhadap transaksi afiliasi. Bekasi, sebagai kawasan industri dan manufaktur strategis, menjadi lokasi banyak perusahaan dengan struktur grup dan hubungan istimewa lintas negara maupun domestik. Dalam konteks ini, praktik penentuan harga transfer yang tidak selaras dengan prinsip kewajaran berpotensi memicu koreksi pajak yang signifikan, bahkan berujung pada sengketa transfer pricing Bekasi.

Di tengah sistem self-assessment yang dianut Indonesia, perusahaan dituntut tidak hanya menghitung pajak dengan benar, tetapi juga mampu membuktikan bahwa kebijakan transfer pricing yang diterapkan telah sesuai dengan prinsip yang diakui secara internasional dan nasional.

Transfer Pricing dan Mengapa Rentan Dikoreksi

Transfer pricing merujuk pada penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam praktik bisnis grup, mekanisme ini sah dan lazim. Namun, masalah muncul ketika harga yang digunakan tidak mencerminkan kondisi pasar wajar arm’s length principle.

Otoritas pajak menilai bahwa transaksi afiliasi berisiko digunakan untuk menggeser laba, terutama jika melibatkan perbedaan tarif pajak atau yurisdiksi. Karena itu, transfer pricing menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan pajak, khususnya bagi perusahaan di kawasan industri seperti Bekasi.

Dasar Hukum Koreksi Transfer Pricing di Indonesia

Risiko koreksi transfer pricing tidak muncul tanpa dasar. Secara hukum, otoritas pajak memiliki kewenangan yang jelas untuk melakukan penyesuaian.

Pertama

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menyesuaikan penghasilan atau biaya dalam transaksi hubungan istimewa agar sesuai dengan prinsip kewajaran.

Kedua

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur kewenangan pemeriksaan dan koreksi apabila terdapat perbedaan antara pelaporan wajib pajak dan hasil pengujian fiskus.

Ketiga

aturan teknis transfer pricing diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yang mewajibkan penyusunan dokumentasi transfer pricing sebagai alat pembuktian.

Ketiga lapisan regulasi ini membentuk fondasi hukum yang kuat bagi koreksi transfer pricing, termasuk bagi perusahaan yang beroperasi di Bekasi.

Baca Juga : Kewajiban Transfer Pricing Documentation bagi Wajib Pajak di Bekasi

Risiko Utama Koreksi Transfer Pricing bagi Perusahaan di Bekasi

1. Koreksi Laba dan Pajak Terutang
Koreksi transfer pricing sering kali berdampak langsung pada peningkatan laba kena pajak. Penyesuaian ini tidak hanya memengaruhi satu tahun pajak, tetapi dapat menjalar ke beberapa periode sekaligus.

2. Sanksi Administratif
Selain pokok pajak, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi berupa bunga atau denda sesuai ketentuan UU KUP. Akumulasi sanksi ini dapat membebani arus kas secara signifikan.

3. Risiko Sengketa Pajak
Tidak sedikit koreksi transfer pricing berujung pada keberatan dan banding. Sengketa transfer pricing Bekasi menjadi konsekuensi yang harus dihadapi ketika terdapat perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan fiskus terkait metode dan pembanding yang digunakan.

4. Beban Pembuktian yang Tinggi
Dalam sengketa transfer pricing, perusahaan dituntut menyajikan analisis ekonomi, data pembanding, dan dokumentasi yang kuat. Tanpa persiapan matang, posisi perusahaan menjadi lemah.

5. Dampak Reputasi dan Kepatuhan
Bagi perusahaan multinasional, koreksi transfer pricing juga berdampak pada reputasi kepatuhan, baik di tingkat grup maupun di mata pemangku kepentingan lainnya.

Pandangan Ahli tentang Transfer Pricing

Dalam kajian akademik dan praktik perpajakan, para ahli sepakat bahwa transfer pricing bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari tata kelola perusahaan. Pendekatan berbasis dokumentasi dan konsistensi kebijakan dipandang sebagai kunci untuk meminimalkan risiko koreksi. Transfer pricing yang defensif, didukung analisis ekonomi yang memadai, dinilai lebih efektif dibandingkan pendekatan reaktif saat pemeriksaan sudah berjalan.

Strategi Mitigasi Risiko Koreksi

Perusahaan di Bekasi dapat mengambil langkah preventif dengan melakukan peninjauan berkala atas kebijakan transfer pricing, memastikan keselarasan antara kontrak, fungsi bisnis, dan realisasi transaksi. Penyusunan dokumentasi transfer pricing yang tidak hanya formal, tetapi juga substansial, menjadi elemen penting dalam menghadapi pemeriksaan.

Selain itu, keterlibatan manajemen dalam memahami risiko transfer pricing akan membantu pengambilan keputusan yang lebih hati-hati, terutama dalam transaksi material dengan pihak afiliasi.

FAQ’s

1. Apakah semua perusahaan di Bekasi wajib memiliki dokumentasi transfer pricing?

Tidak semua, tetapi perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi dan memenuhi kriteria tertentu diwajibkan menyusunnya sesuai ketentuan.

2. Apakah koreksi transfer pricing selalu berujung sengketa?

Tidak. Banyak koreksi dapat diselesaikan pada tahap pemeriksaan jika perusahaan memiliki dokumentasi dan penjelasan yang memadai.

3. Apakah transfer pricing hanya berlaku untuk transaksi lintas negara?

Tidak. Transaksi afiliasi domestik juga dapat menjadi objek koreksi jika tidak mencerminkan prinsip kewajaran.

Baca Juga : Risiko Restitusi Pajak yang Perlu Diwaspadai di Bekasi

Kesimpulan

Risiko koreksi transfer pricing bagi perusahaan di Bekasi merupakan konsekuensi logis dari meningkatnya pengawasan pajak terhadap transaksi afiliasi. Dengan landasan hukum yang kuat dan pendekatan pemeriksaan yang semakin mendalam, perusahaan perlu memandang transfer pricing sebagai isu strategis, bukan sekadar kewajiban administrasi. Pengelolaan yang tepat tidak hanya mengurangi risiko koreksi, tetapi juga memperkuat posisi perusahaan dalam menghadapi potensi sengketa transfer pricing Bekasi.

Jika perusahaan Anda memiliki transaksi afiliasi dan ingin meminimalkan risiko koreksi transfer pricing Bekasi, lakukan evaluasi dan penyesuaian sejak dini. Pendekatan preventif selalu lebih efektif daripada penyelesaian sengketa di kemudian hari. Konsultasikan dengan Kami!

Jasa Konsultan Pajak di Bekasi dan sekitarnya :call/WA 08179800163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *