info@citraglobal.com

08179800163

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

Latest Post

Menyusun Peta Risiko Pajak (Tax Risk Map) untuk Bisnis di Bekasi Pengelolaan Pajak Ekspatriat yang Bekerja di Bekasi


Bagi perusahaan yang memiliki transaksi dengan pihak berelasi, kewajiban transfer pricing documentation Bekasi bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjadi bukti bahwa harga transaksi antara pihak terkait dilakukan sesuai arm’s length principle (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha). Memahami peraturan TP Doc Bekasi dan menyusun dokumentasi yang tepat adalah langkah strategis agar bisnis tetap patuh, aman dari koreksi fiskal, dan siap menghadapi pemeriksaan pajak. Menurut Prof. Hery, pakar pajak Universitas Indonesia, dokumentasi yang rapi meminimalkan risiko sengketa dan memperkuat posisi perusahaan di hadapan DJP.

Mengapa TP Documentation Itu Penting?

  1. Memenuhi Kewajiban Hukum
    Setiap wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan nilai tertentu wajib menyiapkan dokumentasi TP Doc sesuai PMK 213/PMK.03/2016 dan diperkuat PMK 172/2023. Dokumen ini menjadi bukti bahwa penetapan harga transaksi dilakukan secara wajar dan sesuai peraturan, sehingga menghindari koreksi pajak yang dapat menambah beban fiskal perusahaan.
  2. Mengurangi Risiko Pemeriksaan dan Koreksi Pajak
    DJP kerap meninjau transaksi pihak berelasi. Jika dokumentasi lengkap dan defensible, risiko koreksi atau penyesuaian laba kena pajak berkurang. Tanpa TP Doc, wajib pajak bisa dikenai penyesuaian pajak sepihak yang merugikan bisnis. Prof. Darussalam menekankan bahwa TP Doc adalah pre-audit internal yang membantu perusahaan siap menghadapi pemeriksaan.
  3. Mendukung Transparansi dan Tata Kelola Perusahaan
    Dokumentasi transfer pricing tidak hanya penting untuk kepatuhan pajak, tetapi juga memperkuat prinsip good corporate governance. Dengan TP Doc, laporan keuangan mencerminkan transaksi wajar, meningkatkan kepercayaan investor dan stakeholder terhadap manajemen perusahaan.

Poin-Poin Kewajiban TP Documentation

  • Master File
    Master File menggambarkan informasi global grup usaha, termasuk struktur organisasi, kebijakan transfer pricing, dan aktivitas usaha utama. Dokumen ini membantu DJP memahami konteks bisnis sebelum menilai transaksi lokal.
  • Local File
    Local File mencatat transaksi pihak berelasi di tingkat entitas lokal, termasuk metode penentuan harga, dokumen pendukung transaksi, dan analisis perbandingan. Dokumen ini wajib tersedia paling lambat 4 bulan setelah tahun fiskal berakhir.
  • Country-by-Country Report (CbCR)
    CbCR diperuntukkan bagi grup usaha besar dengan omzet konsolidasi tertentu. Laporan ini menunjukkan distribusi laba, pajak yang dibayar, dan transaksi antarnegara. Bagi perusahaan di Bekasi yang termasuk grup multinasional, CbCR wajib disiapkan sesuai PMK 172/2023.
  • Dokumentasi Pendukung
    Selain tiga dokumen utama, wajib pajak harus menyimpan bukti kontrak, faktur, dan perhitungan internal yang menjelaskan penentuan harga transaksi. Dokumen ini menjadi defensible documentation saat DJP melakukan audit.

Baca Juga : TP Doc dan Transfer Pricing untuk Perusahaan Grup di Bekasi

Strategi Memenuhi Kewajiban TP Doc

  1. Identifikasi Transaksi Pihak Berelasi
    Wajib pajak harus memetakan seluruh transaksi dengan afiliasi, termasuk barang, jasa, bunga, dan hak kekayaan intelektual, untuk menentukan apakah memenuhi threshold TP Doc.
  2. Gunakan Prinsip Arm’s Length Secara Konsisten
    Harga atau nilai transaksi harus mencerminkan kondisi pasar wajar. Konsistensi ini membantu mempertahankan dokumentasi yang defensible.
  3. Kolaborasi dengan Konsultan Pajak
    Konsultan pajak berpengalaman dapat membantu menyusun dokumen sesuai standar OECD dan peraturan Indonesia, sehingga meminimalkan risiko kesalahan atau kekurangan informasi.
  4. Simpan Dokumentasi Secara Sistematis
    Dokumen harus tersimpan rapi dan mudah diakses untuk pemeriksaan DJP. Penyimpanan digital disertai backup juga dianjurkan agar tidak hilang atau rusak.

FAQ‘s

1. Apakah semua perusahaan wajib membuat TP Doc?

Tidak. Hanya perusahaan yang memenuhi threshold transaksi pihak berelasi sesuai PMK 213/PMK.03/2016 dan PMK 172/2023 yang wajib menyusun TP Doc.

2. Apa risiko jika TP Doc tidak dibuat?

Risiko utama adalah koreksi laba kena pajak sepihak, denda administrasi, dan potensi sengketa dengan DJP.

3. Berapa lama dokumen harus disimpan?

Umumnya wajib pajak harus menyimpan TP Doc minimal 5 tahun sejak akhir tahun fiskal terkait transaksi.

4. Bisakah TP Doc dibuat dalam bahasa Inggris?

Boleh, tetapi harus disertai ringkasan dalam Bahasa Indonesia agar bisa dipahami DJP.

Baca Juga : Syarat dan Prosedur Restitusi Pajak untuk Wajib Pajak di Bekasi

Kesimpulan

Menyiapkan kewajiban transfer pricing documentation Bekasi adalah langkah strategis yang tak bisa diabaikan. Dengan mengikuti peraturan TP Doc Bekasi dan standar internasional, perusahaan tidak hanya patuh hukum, tetapi juga meminimalkan risiko fiskal dan memperkuat tata kelola perusahaan. Dokumen yang rapi dan lengkap adalah pre-audit terbaik sebelum pemeriksaan DJP.

Butuh bantuan menyusun TP Doc untuk perusahaan Anda di Bekasi? Kami dapat membantu menyiapkan master file, local file, CbCR, dan dokumentasi pendukung sesuai peraturan terbaru.

Jasa Konsultan Pajak di Bekasi dan sekitarnya :call/WA 08179800163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *