Karyawan di 103.152 Perusahaan Sudah Nikmati Gaji Bebas Pajak

oleh Citra Global Consulting | 13 Mei 2023

Jasa Transfer Pricing Documentation Bekasi

Jakarta –  Pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak penghasilan karyawan merupakan insentif yang diberikan pemerintah untuk karyawan yang terdampak wabah COVID-19. Ratusan ribu perusahaan pun sudah menjalankan insentif tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini sudah ada 103 ribuan perusahaan menikmati insentif tersebut.

“Untuk insentif usaha 6,8% sudah berjalan ini artinya jumlah perusahaan lebih dari 103.152 perusahan sudah bisa menikmati insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah,” terangnya dalam rapat dengan Komisi XI yang membahas Asumsi dasar Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN tahun anggaran 2021 di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: Apa Dampak Pajak Perusahaan Digital untuk Indonesia?

Insentif tersebut akan membuat gaji yang diterima pekerja menjadi utuh. Namun hanya pekerja di 1.062 industri sesuai klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Sebanyak 1.062 sektor industri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku selama enam bulan hingga September 2020.

Baca Juga: Anda Diminta Lapor Ulang Pemanfaatan Insentif? DJP: Unduh File Terbaru

Sri Mulyani menambahkan, untuk insentif PPh final UMKM juga sudah dimanfaatkan oleh 192443 pelaku usaha. Sedangkan untuk insentif pajak korporasi sudah dimanfaatkan oleh 47.885 perusahaan.

“Kami minta terus Ditjen Pajak melakukan kampanye agar jumlah perusahaan yang masuk dalam insentif lebih banyak,” tutupnya.

Sumber: Detik Finance