Bekasi dikenal sebagai kawasan industri dan logistik terbesar di Indonesia, menampung berbagai perusahaan manufaktur dan e-commerce. Tak heran jika kebutuhan akan gudang penyimpanan barang dan pusat distribusi terus meningkat. Namun, di tengah pertumbuhan pesat ini, masih banyak pengusaha yang belum memahami bahwa usaha pergudangan wajib memiliki izin usaha dan izin bangunan yang sah.
Mengapa Izin Pergudangan di Bekasi Begitu Penting?
Gudang bukan sekadar tempat menyimpan barang. Aktivitas seperti bongkar muat, distribusi, dan penggunaan alat berat membuat bangunan ini memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mewajibkan setiap pelaku usaha pergudangan untuk memiliki izin usaha, PBG, SLF, dan izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) sesuai skala kegiatannya.
Tanpa izin, pemilik gudang berisiko menghadapi:
- Sanksi administrasi berupa penutupan sementara hingga permanen,
- Kesulitan mendapatkan mitra logistik resmi,
- Kendala dalam ekspansi bisnis atau pembiayaan bank, karena status legalitas bangunan tidak jelas.
Dokumen yang Wajib Dimiliki Pemilik Gudang
Berikut izin dan dokumen yang harus dipenuhi oleh pengusaha pergudangan di Bekasi:
- KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Untuk memastikan lokasi gudang sesuai tata ruang industri atau logistik. - PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Diperlukan agar pembangunan gudang memenuhi standar teknis dan keselamatan. - SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Diterbitkan setelah bangunan selesai dan dinyatakan layak digunakan. - Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
Menjamin kegiatan pergudangan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. - NIB dan Izin Usaha melalui OSS RBA
Sebagai identitas legal dan dasar operasional perusahaan di wilayah Bekasi.
Kasus Nyata: Gudang Disegel karena Tak Punya PBG
Beberapa waktu lalu, sejumlah gudang logistik di kawasan Babelan dan Tambun dihentikan operasinya oleh Satpol PP Bekasi karena tidak memiliki PBG dan izin lingkungan yang sah.
Padahal, seluruh fasilitas tersebut sudah beroperasi dan memiliki karyawan aktif. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa izin tidak boleh diurus setelah operasional berjalan, melainkan harus disiapkan sejak tahap perencanaan.
Solusi Profesional dari Citra Global Consulting
Mengurus izin pergudangan memang tidak sederhana — mulai dari pengecekan zonasi, pengukuran lahan, penyusunan dokumen teknis bangunan, hingga pelaporan OSS RBA.
Namun Anda tidak perlu khawatir, karena Citra Global Consulting siap mendampingi seluruh prosesnya dari awal hingga izin terbit.
Kami membantu:
- Verifikasi kesesuaian lokasi (KKPR),
- Penyusunan dokumen teknis untuk PBG & SLF,
- Pengurusan izin lingkungan sesuai skala usaha,
- Pendampingan OSS RBA hingga penerbitan izin usaha.
Dengan pendampingan profesional, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa terhambat masalah administrasi.
Pastikan gudang atau pusat distribusi Anda di Bekasi beroperasi dengan izin lengkap dan legal.
Hubungi Citra Global Consulting untuk konsultasi perizinan PBG, SLF, dan izin lingkungan.
Kami bantu pengurusan dari awal hingga tuntas — cepat, aman, dan sesuai regulasi pemerintah.