Ekualisasi dalam Tax Compliance
oleh Citra Global Consulting | 14 Mei 2023
Secara sederhana ekualisasi pajak dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan. Hubungan yang dimaksud ini adalah bagian laporan dari suatu jenis pajak yang merupakan bagian dari laporan jenis pajak yang lainnya.
Proses menyamakan antara Biaya/Pendapatan (Objek Pajak) yang dicatat dalam laporan keuangan dengan Biaya/Pendapatan (Objek Pajak) yang dilaporkan dalam SPT yang disampaikan ke kantor pajak.
Ekualisasi merupakan salah satu kunci utama dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dalam SPT Tahunan Badan dengan baik. Ekualisasi juga dilakukan dalam rangka persiapan Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan atau himbauan oleh Kantor Pajak.
Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN
Ekualisasi ini didasarkan pada perbandingan antara jumlah penghasilan pada form 1771-I SPT Tahunan PPh Badan dan jumlah satu tahun objek PPN dalam SPT Masa PPN.Dalam melakukan ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN dimungkinkan terjadi selisih yang disebabkan antara lain:
1. | Penghasilan pada PPh Badan bukan objek PPN |
2. | DPP PPN tidak termasuk penghasilan PPh Badan :
|
3. | Beda waktu penerbitan Faktur Pajak & pengakuan Nota Retur/Nota Pembatalan |
4. | Selisih kurs pencatatan pada pembukuan & penerbitan Faktur Pajak |
5. | Pembayaran uang muka |
Ekualisasi Biaya dan Objek PPh Potong Pungut (Potput)
Ekualisasi PPh Pasal 21Ekualisasi PPh Pasal 21 didasarkan pada pengakuan jumlah biaya gaji dan upah tenaga kerja pada laporan laba/rugi dan telah dilaporkan dalam formulir 1771-II SPT Tahunan PPh Badan.Dalam melakukan ekualisasi PPh Pasal 21 dimungkinkan terjadi selisih yang disebabkan antara lain:
1. | Biaya bukan objek PPh Pasal 21 seperti JHT, natura/kenikmatan |
2. | Perbedaan tahun pengakuan biaya dan pemotongan |
3. | Keterlambatan pemotongan (berbeda tahun pembebanan/pembayaran dan pemotongan) |
4. | Selisih kurs pencatatan pada pembukuan dan pemotongan PPh Pasal 21 |
Baca Juga: Hore! Layanan Telepon Kring Pajak Buka Kembali
Ekualisasi Biaya Jasa, Sewa & Bunga vs PPh Pasal 23/26 & PPh Pasal 4 ayat 2 / PPh Pasal 15
Ekualisasi PPh Pasal 23/26 & PPh Pasal 4 ayat 2 / PPh Pasal 15 didasarkan pada pengakuan jumlah biaya pada laporan laba/rugi dan telah dilaporkan dalam formulir 1771-II dan Form 1771-IV SPT Tahunan PPh Badan.Dalam melakukan ekualisasi PPh Pasal 23/26 & PPh Pasal 4 ayat 2 / PPh Pasal 15 dimungkinkan terjadi selisih yang disebabkan antara lain:
1. | Biaya jasa, sewa, bunga & royalti ; dividen bukan objek PPh Pasal 23/26 & 4 Ayat (2) seperti pembelian material, pembayaran gaji pegawai outsourcing, ketentuan Tax Treaty |
2. | Keterlambatan pemotongan (perbedaan tahun pemotongan) |
3. | Selisih kurs pencatatan pada pembukuan & pemotongan PPh Pasal 23/26 & 4 Ayat (2) |
Ekualisasi PPh Pasal 26 & PPN Jasa Luar Negeri
Ekualisasi PPh Pasal 26 & PPN Jasa Luar Negeri didasarkan pada perbandingan jumlah penghasilan wajib pajak luar negeri di SPT Induk PPh 21 dan Form 1111 B1 SPT Masa PPN.Dalam melakukan ekualisasi PPh Pasal 26 & PPN Jasa Luar Negeri dimungkinkan terjadi selisih yang disebabkan antara lain:
1. | Objek PPN tetapi bukan objek PPh Pasal 26 berdasarkan Tax Treaty : penyerahan jasa tidak melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) |
2. | Objek PPh Pasal 26 tetapi bukan objek PPN : bunga dan dividen |
3. | Selisih kurs pemotongan PPh dan penyetoran PPN |