DJP Catat 355 Ribu Wajib Pajak Terima Insentif Perpajakan
oleh Citra Global Consulting | 13 Mei 2023
Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, ada 355 ribu wajib pajak yang telah menerima insentif untuk meredam dampak ekonomi Virus Corona alias Covid-19.
“Data yang kami rekam hingga 12 Juni 2020 ada 355 ribu WP yang memberitahukan memanfaatkan insentif perpajakan di dunia usaha,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi video, Selasa, 16 Juni 2020.
Menurut Suryo, ada 103 ribu wajib pajak yang mengajukan insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Ia mengatakan mayoritas Klasifikasi Lapangan Usaha lapor telah memanfaatkan insentif tersebut. “Hampir 90 persen KLU dari sektor yang diberikan fasilitas telah melaporkan untuk memanfaatkan PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk karyawan,” ujar Suryo.
Baca Juga: Sengketa Pemeriksaan Pajak/ Litigasi Pajak
Selain PPh Pasal 21, Suryo mengatakan ada sekitar 8.700 wajib pajak yang mengajukan insentif pajak penghasilan Pasal 22 impor. Dengan jumlah tersebut, ia mencatat 72 persen KLU dari sektor yang diberikan fasilitas sudah memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor.
Di samping itu, tercatat untuk insentif PPh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pasal 23 ada sekitar 192 ribu pengusaha UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut. Khusus untuk insentif restitusi diperlebar dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar, ada 3.816 pengusaha kena pajak yang meminta atau mengajukan permohonan.
Baca Juga: Pelayanan Tatap Muka Buka Mulai Hari Ini, DJP Tegaskan Tidak Main-Main
Dari angka-angka tersebut, total ada 355 ribu wajib pajak yang disetujui untuk mendapat manfaat insentif tersebut. Suryo mengatakan sejak April hingga Mei 2020 baru insentif yang diberikan baru 6,8 persen dari jumlah yang diperhitungkan oleh pemerintah.
Untuk itu, Suryo mengajak wajib pajak untuk bisa memanfaatkan insentif-insentif tersebut. “Beberapa insentif sudah dibuka pemerintah, silakan dimanfaatkan dan pemanfaatannya tidak susah, cukup melalui aplikasi dan tidak perlu ke kantor pajak.”
Sumber: Tempo