Apa Dampak Pajak Perusahaan Digital untuk Indonesia?

oleh Citra Global Consulting | 13 Mei 2023

JAKARTA – Investor startup dan pendiri perusahaan modal ventura Indies Capital dan AC Ventures Pandu Patria Sjahrir mendukung rencana pemerintah yang akan menarik pajak pertambahan nilai ( PPN) sebesar 10 persen dari perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.

Menurut Pandu, dengan membayarkan pajak, maka keberadaan dari perusahaan tersebut di Indonesia menghasilkan nilai tambah tersendiri.

“Menurut saya itu nilai tambah yang pas. Hanya memang harus dilihat juga agar pemain-pemain digital buka full di sini. Kita yang investasi ingin semua timnya di sini. Termasuk knowledge center-nya. Jadi jangan hanya tim marketing. Dengan demikian, bayar pajaknya di sini, nilai tambahnya juga disini. Jadi kami searah lah dengan pemerintah,” ujar Pandu dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Pajak Netflix Cs Tak Mampu Tutupi Merosotnya Penerimaan Imbas Pandemi

Terlebih defisit fiskal pada tahun ini diproyeksi akan melebar hingga 6,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) akibat kebutuhan pembiayaan untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Pandu berharap, dengan ditariknya pajak dari perusahaan digital, hal tersebut dapat semakin membantu bisnis digital di Indonesia.

Ia memandang, proses yang berjalan mulai dari pemerintah mendengarkan masukan dari pengusaha hingga pengambilan keputusan mengenai hal tersebut sudah berjalan dengan baik.

“Saya yakin pendapatan itu pasti akan bermanfaat untuk negara. Saya rasa negara juga sudah membuktikan bahwa sangat membantu bisnis digital untuk berkembang.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetap Tagih Pajak ke Netflix Cs, Inilah Skemanya!

Yang penting ke depan bagaimana kita bisa selalu berkomunikasi dengan pemerintah,” jelas Pandu. Diberitakan sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Beberapa contoh produk digital yang akan dikenakan PPN 10 persen adalah mengunduh atau streaming melalui aplikasi untuk jenis buku, perangkat lunak komputer, game, majalah, film, musik, dan surat kabar.

Selain itu, layanan online seperti iklan, desain, pemasaran dan layanan konferensi video seperti zoom juga akan ditarik pajaknya. Setelah PMK tersebut berlaku, maka nantinya akan ditunjuk perusahaan pemungut kepada pelanggan mulai Agustus 2020.

Dengan demikian, seluruh perusahaan digital dari luar negeri seperti Facebook, Spotify, Netflix, hingga Zoom harus membayarkan pajaknya ke pemerintah.

Sumber: Kompas.com