Bagi pelaku usaha, mengelola administrasi PPh dan PPN di Bekasi bukan sekadar urusan teknis, melainkan strategi untuk menjaga keberlanjutan usaha. Di tengah pertumbuhan ekonomi Bekasi yang pesat, yang didominasi sektor manufaktur, jasa, dan perdagangan, bisnis harus menata administrasi pajak secara rapi agar terhindar dari koreksi, sanksi, atau sengketa pajak.
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment, otoritas pajak memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri. Konsekuensinya, perusahaan harus memastikan administrasi PPh dan PPN berjalan akurat, konsisten, dan terdokumentasi dengan baik agar benar-benar patuh dan tidak menyimpan risiko tersembunyi.
Mengapa Administrasi PPh dan PPN Menjadi Isu Kritis di Bekasi?
Bekasi memiliki karakter bisnis yang kompleks, seperti transaksi bernilai besar, rantai pasok panjang, dan intensitas pemeriksaan yang relatif tinggi. Banyak praktisi perpajakan menemukan bahwa sengketa pajak jarang bermula dari niat menghindari pajak, melainkan dari pencatatan dan dokumentasi yang tidak rapi.
Para akademisi perpajakan menekankan bahwa administrasi pajak merupakan bagian dari manajemen risiko. Ketika perusahaan mencatat PPh dan PPN secara konsisten dan terdokumentasi, perusahaan akan memiliki posisi lebih kuat saat menghadapi klarifikasi maupun pemeriksaan.
Secara hukum, kewajiban ini berakar pada:
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terakhir diubah dengan UU HPP
- UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, terakhir diubah dengan UU HPP
Ketiga undang-undang tersebut menegaskan bahwa pembukuan dan pencatatan bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan aktif oleh wajib pajak.
Administrasi PPh yang Wajib Dijaga oleh Bisnis di Bekasi
1. Catat Penghasilan dan Biaya Secara Akurat
Perusahaan harus mencatat setiap pendapatan dan biaya dengan tepat. Biaya yang dikurangkan harus memenuhi syarat fiskal, dan selisih antara laporan komersial dan fiskal harus dapat dijelaskan melalui rekonsiliasi rutin.
2. Patuhi Pemotongan dan Pemungutan PPh
Bisnis yang menjadi pemotong PPh, seperti PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, harus:
- Menyimpan bukti potong lengkap
- Menyetor pajak tepat waktu
- Melaporkan sesuai transaksi sebenarnya
Konsistensi di area ini mencegah temuan awal pemeriksaan dan mengurangi risiko sanksi.
Baca Juga : Checklist Administrasi Pajak Bulanan untuk Bisnis di Bekasi
3. Arsipkan Dokumen Pendukung dengan Rapi
Perusahaan harus menyimpan bukti transaksi, kontrak, invoice, dan dokumen lain secara sistematis. UU KUP mengharuskan dokumen perpajakan disimpan dalam jangka waktu tertentu, dan pemeriksaan akan lebih mudah jika dokumen siap ditunjukkan.
Administrasi PPN yang Wajib Dijaga oleh Bisnis di Bekasi
1. Pastikan Validitas Faktur Pajak
Bisnis harus membuat faktur pajak keluaran dan mencatat faktur pajak masukan sesuai ketentuan, langsung terkait dengan transaksi kena pajak, dan konsisten dengan pembukuan.
2. Lakukan Rekonsiliasi PPN Secara Berkala
Perusahaan harus meninjau selisih PPN masukan dan keluaran secara rutin. Selisih yang tidak dijelaskan dengan baik berpotensi menimbulkan koreksi signifikan saat pemeriksaan.
3. Laporkan SPT PPN Tepat Waktu dan Akurat
Perusahaan harus melaporkan SPT PPN sesuai jadwal dan mengisi data dengan benar. Ketepatan waktu dan akurasi mencerminkan tata kelola pajak yang sehat sekaligus menghindari sanksi administratif.
Pandangan Para Ahli tentang Pentingnya Administrasi Pajak
Para akademisi perpajakan menekankan bahwa administrasi pajak yang rapi merupakan bagian dari good corporate governance. Praktisi pajak juga sepakat bahwa pencatatan dan dokumentasi yang tertib memberi perlindungan hukum bagi wajib pajak, karena setiap posisi pajak dapat dipertanggungjawabkan secara dokumen dan logika.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat UU HPP yang mendorong kepatuhan sukarela melalui transparansi dan kepastian hukum.
FAQ‘s
Ya. Skala usaha tidak menghapus kewajiban pencatatan dan pembukuan sesuai ketentuan perpajakan.
Risikonya meliputi sanksi administrasi, koreksi pajak, hingga sengketa yang menguras waktu dan biaya.
UU KUP mengatur kewajiban penyimpanan dokumen perpajakan selama jangka waktu tertentu sesuai ketentuan.
Baca Juga : Langkah-Langkah Melakukan Tax Review Internal di Bekasi
Kesimpulan
Menjaga administrasi PPh dan PPN bukan hanya soal kepatuhan formal, tetapi juga strategi untuk melindungi bisnis. Dengan mencatat dan mendokumentasikan transaksi secara aktif, menyetor dan melaporkan pajak tepat waktu, serta melakukan rekonsiliasi secara rutin, perusahaan dapat meminimalkan risiko pemeriksaan dan koreksi, menjaga arus kas serta reputasi usaha, sekaligus membentuk fondasi yang kuat untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Jika bisnis Anda di Bekasi ingin memastikan administrasi PPh dan PPN sudah sesuai ketentuan dan minim risiko, lakukan evaluasi administrasi pajak secara berkala atau konsultasikan dengan profesional pajak terpercaya. Langkah preventif hari ini bisa menghindarkan masalah besar di masa depan.
Jasa Konsultan Pajak di Bekasi dan sekitarnya :call/WA 08179800163