Bekasi dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, tempat berbagai pabrik dan gudang beroperasi setiap hari. Namun, banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa bangunan industri wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan tersebut layak digunakan secara teknis dan administratif.
SLF bukan sekadar formalitas. Sertifikat ini menjamin bahwa struktur bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Tanpa SLF, pemilik pabrik dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan operasional oleh pemerintah daerah.
Selain itu, SLF juga menjadi dokumen penting dalam proses perizinan usaha lainnya seperti perpanjangan izin lingkungan, asuransi bangunan, dan audit keselamatan kerja. Di Bekasi, pengajuan SLF dilakukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang terintegrasi dengan sistem OSS RBA.
Baca Juga: Izin Operasional Kawasan Industri Bekasi: Apa Saja Syaratnya?
Untuk mendapatkan SLF, pemilik pabrik harus terlebih dahulu memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kemudian mengajukan pemeriksaan oleh tim ahli atau konsultan teknis berizin. Proses ini mencakup verifikasi dokumen, inspeksi lapangan, dan penerbitan rekomendasi laik fungsi.
Agar proses berjalan lancar, penting bekerja sama dengan konsultan perizinan bangunan profesional yang memahami regulasi lokal Bekasi. Dengan bimbingan yang tepat, Anda bisa menghemat waktu, menghindari kesalahan administratif, dan memastikan pabrik Anda beroperasi secara legal dan aman.
Jangan tunggu sampai ada inspeksi baru mengurus SLF!
Hubungi Citra Global Consulting Bekasi sekarang untuk membantu Anda mengurus PBG dan SLF pabrik dengan cepat, mudah, dan sesuai peraturan.
📞 Konsultasi gratis awal tersedia bagi pemilik pabrik dan pengembang industri.